Potretkota.com - Sidang dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (7/8/2025) kemarin.
Terdakwanya tak lain, Ketua KONI Kota Kediri Drs. H. Kwin Atmoko Yuwono, M.M, Bendahara KONI Kota Kediri Dian Ariyani, S.E., M.Si dan Wakil Bendahara KONI Kota Kediri Arif Wibowo, S.E., M.M.
Baca Juga: Hakim Minta Pengurus KONI Kota Kediri Kembalikan Uang Korupsi
Agenda saksi perdana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menghadiri pengurus KONI. Mereka adalah dari kalangan PNS Heri Purnomo, Agung Yulianto dan pihak swasta Efni Tuani Lubis, Sri Wibowo, Andra Dwi Yulianto.
Heri Purnomo selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Kediri mengaku, terpilih menjadi pengurus KONI bukan karena berprestasi dalam olah raga, melainkan gemar dengan olah raga.
Selama menjadi Wakil Ketua KONI Kota Kediri, Heri Purnomo pada tahun 2023 mengaku lembaganya mendapat hibah Rp10 miliar dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri.
Peruntukannya tak lain untuk biaya operasional Pemusatan Latihan Kota (Puslatkot), persiapan Porprov Jatim 8, honor pelatih maupun atlet serta medali dan bonus. “Puslakot ingat saya April sampai Agustus,” kata Heri Purnomo, mendapat honor Rp700 ribu perbulan.
“Honor pelatih sekitar Rp1 juta, atlet dapat honor bulanan sekiar Rp800 ribu,” tambah Heri Purnomo.
Sebagai pelatih drumband, Efni Tuani Lubis yang namanya masuk dalam pengurus Bidang Perencanaan Anggaran KONI Kota Kediri mengaku honor April sampai Agustus tahun 2023 yang didapat Rp1,1 juta.
“Penyusunan RAB dan sebagainya tidak pernah diajak rapat. Soal pembahasan anggaran tidak pernah dilibatkan, taunya sudah jadi,” terang Efni Tuani Lubis.
“Jabatan saya formalitas, karena saya tidak pernah tau keseluruhan perencanaan. Saya membantu kalau ada kegiatan saja, kadang bagian daftar hadir dan konsumsi,” imbuhnya.
Baca Juga: Terdakwa Yusuf Syafrianzah PTPN X Banding Putusan 3 Tahun Penjara
Pun demikian dengan Sri Wibowo Sekretaris KONI Kota Kediri, tidak tau menahu urusan organisasi. “Saya tidak tau standarisasi honor,” singkatnya, mengetahui jika LPJ dibuat dirumah Bendahara.
Senada, Wakil Sekretaris KONI Kota Kediri Agung Yulianto mengungkapkan, untuk pengadaan dan penyedia tidak mengetahuinya. Hanya saja, yang ia tau atlet mandiri tidak dianggarkan.
“Atlet mandiri biaya sendiri. Seharusnya tidak berangkat, tapi kepengin masuk Porprov. Atlet mandiri yang berangkat dapat kebijakan dari KONI, ada biaya ada bantuan transportasi, training dan jekat untuk mandiri sepakbola wanita,” jelas Agung Yulianto.
Total atlet mandiri yang diketahui Agung Yulianto total 95 orang. Terdiri dari MMA (Mixed Martial Arts), sepakbola putri dan bola voli putra. “Saya tau karena saya yang entri data,” akunya, sering mendampingi Terdakwa Arif Wibowo membagikan uang.
Baca Juga: Anggota DPRD Pasuruan Keluhkan Kejuaraan Pencak Silat Madinah Van Java Championship 2025
Andra Dwi Yulianto sebagai pengurus Pusdata KONI Kota Kediri juga tidak banyak dilibatkan, hanya mendapat honor sebagai anggota Satgas Monev Rp500 perbulan.
Sementara, pernyataan semua saksi ditanggapi oleh Eko Budiono SH MH penasihat hukum Terdakwa Arif Wibowo. “Hasil sidang para saksi yang semuanya dari KONI, rata-rata tidak mengerti sama sekali tentang anggaran biaya dan SOP, aneh!” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Andika Putra Pratama SH penasihat hukum Terdakwa Dian Ariani. “Mereka saksi berlima banyak yang lupa dan tidak tau, itu tidak masuk akal. Maka dari itu dari kita menyayangkan hal tersebut,” ujarnya.
“Tapi kita mendapatkan poin yang membagikan uang dan memintakan tanda tangan itu Terdakwa arif bukan Terdakwa Dian Ariani,” pungkasnya, bahwa uang yang dibawa kliennya kurang lebih Rp240 juta diklaim bentuk utang piutang.
Untuk diketahui, dakwaan yang ditandatangani Penuntut Umum dari Kejari Kota Kediri Nur Ngali SH MH menyebutkan, hasil audit dari BPKP Jatim ditemukan markup anggaran hibah KONI Kota Kediri, Rp2,429,941,492. Uang sebanyak itu, alasannya dipakai para Terdakwa untuk menutupi kegiatan KONI Kota Kediri yang tidak masuk dalam RAB atau Rencana Anggaran Biaya. (Hyu)
Editor : Redaksi