Potretkota.com - Nurdin Wegiri warga asal Papua, diamankan anggota Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria 44 tahun ini ditangkap karena diduga hendak menyelundupkan dua pasang tanduk rusa dilindungi yang sudah diawetkan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Tinton Yudha Priambodo mengaku, Nurdin Wegiri ditangkap saat baru turun dari KM Dobonsolo miik PT Pelni di Dermaga Gapura Surya Nusantara.
Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra
“Dari pengakuan sementara, tanduk rusa itu rencananya hendak dibawa ke rumah istrinya dikawasan Jember, untuk dijadikan hiasan dinding,” kata AKP Tinton Yudha Priambodo pada wartawan, Senin (28/5/2018).
Baca Juga: Pekerja Migran Pasuruan Ilegal ke Malaysia Ditarif Rp11 Juta
Menurut keterangan Nurdin, rusa berasal dari Papua yang didapat dari hutan. “Dua pasang tanduk rusa saya dapat saat tanam di hutan Papua. Karena melihat dua rusa mati, akhirnya ada inisiatif untuk mengambil tanduknya untuk oleh-oleh,” ungkapnya.
Baca Juga: Gudang Sianida Ilegal Disimpan di Pasuruan dan Surabaya
Tidak begitu saja percaya, polisi menetapkan Nurdin dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumbet Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Fj)
Editor : Redaksi