Potretkota.com - 26 Cucu dan Cicit pasangan Hj Rais dan Hj Asmah, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Sidoarjo. Mereka diwakili oleh Khoirul Bariya anak dari Sukur, Nurul Kholis anak dari Kadafi sedangkan Suprapto anak dari Achmad, menyoal lahan di Tambak Prusungan, Sidoarjo.
Menurut Jermias Marthinus Patty SH kuasa hukum ahli waris, tambak milik Haji Rais totalnya puluhan hektar. "Roekemah atau Haji Rohmah sudah dapat bagian 40,500 meter persegi. Sedangkan punya Bapak Sukur, Bapak Kadafi dan Bapak Achmad belum dibagi, masih induk total 9,5 hektar," jelasnya, Kamis (10/11/22) kemarin di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Baca Juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris
Saat ini, lahan tersebut diketahui September tahun 2020, tambak sudah jadi milik orang lain yang bersertifikat, salah satunya orang berinisial A. "A ini dulu belinya dari Rochmah, tapi lokasinya berada dipojok tambak milik keluarga Suprapto," imbuhnya heran.
Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Selain itu, ada nama lain MD dari hibah ahli waris keluarganya sendiri. "Kalau ini salah tempat saja," urainya, harusnya lokasi MD disebelah lahan ahli waris Suprapto. (Hyu)
Editor : Redaksi