Kasus Jual Beli 3 Bidang Tanah di Rangkah

Pengacara Korban Minta Notaris Pemalsu Surat Kuasa Dihukum Setimpal

avatar potretkota.com
Dr. H. Moh. Ma'aruf. S.H., M.H. (kiri), Kuasa Hukum Hardi Kartoyo dan istrinya, Itawati Sidharta, dan Feni Talim (kanan), istri Edhy Susanto terdakwa kasus pemalsuan surat kuasa jual beli 3 bidang tanah di kawasan Rangkah, Surabaya.
Dr. H. Moh. Ma'aruf. S.H., M.H. (kiri), Kuasa Hukum Hardi Kartoyo dan istrinya, Itawati Sidharta, dan Feni Talim (kanan), istri Edhy Susanto terdakwa kasus pemalsuan surat kuasa jual beli 3 bidang tanah di kawasan Rangkah, Surabaya.

Potretkota.com - Kasus pemalsuan surat kuasa atas sertifikat tiga bidang tanah oleh dua notaris terkemuka di Surabaya, Edhy Susanto dan istrinya Feni Talim, dalam beberapa hari ke depan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Edhi bersama istrinya yang juga berprofesi sebagai notaris, dinyatakan oleh jaksa telah terbukti melanggar Pasal 263 KUHP. Perbuatan kedua terdakwa yang disidang secara terpisah itu dianggap telah merugikan Hardi Kartoyo dan istrinya, Itawati Sidharta.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli

Ma'ruf Syah Kuasa Hukum korban atas perkara pemalsuan surat kuasa itu berharap, agar majelis hakim yang menangani perkara dapat menghukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku kepada terdakwa Edhy Susanto dan Feni Talim demi tercapainya rasa keadilan bagi korbannya.

"Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tunjukkan rasa keadilan masih berpihak kepada klien kami yang menjadi korban, dengan menghukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menghukum setimpal dengan perbuatannya dan segera memasukkan dalam tahanan untuk terdakwa Edhy Susanto serta istrinya Feni Talim," ujar Ma'ruf yang juga menjabat wakil ketua PWNU Jatim ini.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa

Ma'ruf menambahkan, dalam vonis nantinya, tiga bukti berupa tiga Serifikat Hak Milik dapat dikembalikan ke kliennya selaku pemilik sah. "Demi kepastian hukum terhadap klien saya, dalam vonis nantinya tiga bukti Sertifikat Hak Milik secepatnya dikembalikan kepada klien kami yang menjadi korban," imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa Edhi Susanto merupakan notaris yang mengurus jual beli tiga bidang tanah milik pasangan suami istri Hardi Kartoyo dan Itawati Sidharta yang akan dijual kepada Tiono Satria Dharmawan di Kelurahan Rangkah bulan November tahun 2017 silam.

Baca Juga: Ujian Integritas Peradilan PN Surabaya di Tengah Janji Perbaikan

Edhi Susanto dan istrinya Feni Talim menggunakan surat kuasa palsu yang seolah-olah dibuat oleh Itawati. Di dalam surat kuasa palsu itu, Itawati seolah-olah memberikan surat kuasa kepada kedua terdakwa untuk mengurus pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Surabaya II.

Kerugian akibat surat kuasa palsu itu, membuat luas bidang tanah di sertifikat korban menyusut, terlebih lagi dua terdakwa justru menolak menyerahkan sertifikat saat diminta oleh pemiliknya Hardi Kartoyo dan Itawati Sidharta. (AE)

Berita Terbaru