Penandatangan Pakta Integritas 2026

Ujian Integritas Peradilan PN Surabaya di Tengah Janji Perbaikan

avatar Achmad Syaiful Bahri
Foto istimewa: Prosesi Penandatangan Pakta Integritas PN Surabaya, Jumat, (02/01/2026).
Foto istimewa: Prosesi Penandatangan Pakta Integritas PN Surabaya, Jumat, (02/01/2026).

Potretkota.com - Penandatanganan fakta integritas, perjanjian kinerja, dan komitmen bersama menjadi penanda awal tahun 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di atas kertas, langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kinerja aparatur peradilan. Namun di mata publik, komitmen tersebut juga menjadi ujian serius atas integritas peradilan yang sempat dipertanyakan.

Humas PN Surabaya, Pujiono, menyatakan bahwa penandatanganan tersebut merupakan ikhtiar kolektif seluruh jajaran untuk memperbaiki diri.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli

“Tujuan kita setiap tahun dengan penandatanganan ini adalah untuk lebih meningkatkan integritas, kemudian meningkatkan kinerja, serta menambah semangat kerja ke depan,” kata Pujiono, Jumat, (2/01/2026).

Sorotan terhadap PN Surabaya menguat setelah hakim Erintuah Damanik dijatuhi sanksi terkait putusan perkara Ronald Tanur, sebuah kasus yang memantik kritik luas dari masyarakat dan pengamat hukum. Peristiwa tersebut menjadi cermin rapuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pujiono tidak menampik bahwa tahun 2025 menjadi periode evaluasi berat.

“Tahun kemarin banyak masalah, banyak kritikan dari masyarakat pencari keadilan. Mudah-mudahan dengan penandatanganan fakta integritas dan perjanjian kinerja ini, hal-hal yang terjadi di tahun kemarin tidak akan terjadi lagi,” ujarnya.

Dalam program kerja 2026, PN Surabaya menyatakan akan fokus pada peningkatan pelayanan publik, mulai dari administrasi hingga teknis persidangan, termasuk penguatan Posbakum dan upaya perdamaian.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa

“Karena kita ini adalah pelayanan, maka kita akan lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan,” kata Pujiono.

Tak hanya internal, Ketua PN Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik di luar hukum.

“Kami meminta bantuan kepada pengguna peradilan untuk tidak menghubungi kami dan tidak berbuat hal-hal di luar hukum. Kita ingin semuanya fair dan transparan,” tegasnya.

Baca Juga: Ganjar Pemkot Surabaya Disidang Tipikor, Eri Cahyadi Temui Ketua PN

Dari sisi pengguna layanan, Rahadian Binawardhanu SH MH mengaku proses pelayanan yang ia terima berjalan efisien.

“Antreannya tidak panjang. Lima menit sudah langsung dipanggil dan dilayani. Informasinya juga cukup lengkap,” ujarnya.

Meski pelayanan administratif dinilai membaik, publik masih menunggu pembuktian paling krusial, apakah janji integritas tersebut benar-benar tercermin dalam putusan hakim. Tahun 2026 pun menjadi batu uji bagi PN Surabaya, antara sekadar janji normatif atau awal pemulihan wajah peradilan. (ASB)

Berita Terbaru