Pasutri Pemalsu Surat Kuasa

Pengacara Korban Sebut Vonis 1 Tahun Notaris Edhi dan Feni Kurang Adil

avatar potretkota.com
Edhy Dan Fendi Saat Sidang Putusan di PN Surabaya, Kamis, (17/11/2022).
Edhy Dan Fendi Saat Sidang Putusan di PN Surabaya, Kamis, (17/11/2022).

Potretkota.com - Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa oleh Majelis Hakim yang diketuai Suparno. Tanpa ragu, hukuman penjara selama setahun pun dijatuhkan terhadap pasutri yang berprofesi sebagai notaris tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur pidana sebagaimana pasal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki telah terpenuhi.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli

Sehingga, majelis hakim menimbang tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 362 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangkan dengan masa penahanan kota. Memerintahkan barang bukti berupa sertifikat hak milik (SHM) dikembalikan kepada korban," tutur hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11).

Adapun pertimbangan dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhi dan Feni telah merugikan korban Hardi Kartoyo. Untuk terdakwa Feni, majelis hakim menambahkan hal yang memberatkan tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan," kata hakim Suparno.

Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Pieter Talaway langsung menyatakan banding. "Kami banding yang mulia," tegas Pieter.

Usai sidang, Pieter Talaway saat ditemui menyampaikan upaya banding yang dilakukannya lantaran putusan majelis hakim perlu diteliti kebenaranya. "Masih banyak putusan hakim yang perlu diteliti kebenaranya, oleh karena itu saya ajukan banding," kata Pieter.

Terpisah, Ma'ruf Syah pengacara korban mengatakan bahwa putusan majelis hakim dinilai tidak adil. Sebab, vonis terlalu ringan.

"Terlalu ringan. Ancaman pidananya 6 tahun . Selain itu, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan kurungan penjara. Tentu saja kami kecewa. Kami akan terus berupaya mencari keadilan tersebut," kata Ma'ruf.

Baca Juga: Ujian Integritas Peradilan PN Surabaya di Tengah Janji Perbaikan

Untuk diketahui, Hardi Kartoyo berencana menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan, senilai 16 miliar. Legalitas ketiga aset tersebut berupa SHM atas nama Itawati Sidharta, istri Hardi Kartoyo.

Namun saat pengurusan maupun ceking tidak segera diselesaikan oleh Edhi Susanto. Dan sertifikat tidak dikembalikan. Ternyata, Feni melakukan cheking di Kantor BPN Surabaya ll sendiri menggunakan surat kuasa atas nama Itawati Sidharta yang terbukti palsu.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Itawati Sidharta mengalami kerugian menyusutnya luas lahan miliknya dan juga perubahan atas sertifikat tersebut. (AE)

Berita Terbaru