Potretkota.com - Kepala Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Supar dan sekretarisnya, Sugito, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widya Paramita, S.H dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
JPU menilai, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Hal yang memberatkan karena Terdakwa Supar dan Sugito tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya, Selasa (6/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Untuk diketahui, Tahun 2020, Supar menyuruh Sugito melakukan pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kewarga. Total, ada 3183 bidang tanah. Setiap warga yang mengambil 1 berkas PTSL diharuskan membayar uang Rp 500 ribu.
Baca Juga: Kades Mulyodadi Sidoarjo Ditahan Dugaan Pungli Rp995 Juta
Uang tersebut, rencana dibagikan Supar Rp 150 ribu, Sugit Rp100 ribu, Kepala Desa Rp 150 ribu, Kaur TU Rp 50 ribu, sisanya Rp 50 ribu untuk biaya materai dan fotokopi. (Hyu)
Editor : Redaksi