JPU Tuntut Koruptor PTSL Lumajang 6 Tahun 6 Bulan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kepala Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Supar dan sekretarisnya, Sugito, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widya Paramita, S.H dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

JPU menilai, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Hal yang memberatkan karena Terdakwa Supar dan Sugito tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegasnya, Selasa (6/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan

Untuk diketahui, Tahun 2020, Supar menyuruh Sugito melakukan pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kewarga. Total, ada 3183 bidang tanah. Setiap warga yang mengambil 1 berkas PTSL diharuskan membayar uang Rp 500 ribu.

Baca Juga: Camat Tarokan Kediri Akui Terima Aliran Dana Suap Pengisian Perangkat Desa Rp150 Juta

Uang tersebut, rencana dibagikan Supar Rp 150 ribu, Sugit Rp100 ribu, Kepala Desa Rp 150 ribu, Kaur TU Rp 50 ribu, sisanya Rp 50 ribu untuk biaya materai dan fotokopi. (Hyu)

Berita Terbaru