Hakim: Ini harusnya Pasal 55 KUHP

Tanpa Keahlian, CV Scala Engineering Dipercaya DPUPKP Ponorogo Awasi Proyek Miliaran Rupiah

avatar potretkota.com
Bambang Risdianto saat menjawab pertanyaan pengacara
Bambang Risdianto saat menjawab pertanyaan pengacara

Potretkota.com - Pengawas Hafidz Zainal Mustofa pegawai CV Megah Consult mengatakan, dapat job pekerjaan dari Direktur CV Scala Engineering, Bambang Risdianto ST untuk mengawasi proyek Peningkatan Jalan Jenangan - Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, tahun 2017 lalu.

Dalam hal pengawasan, Hafidz Zainal Mustofa tidak dibekali dokumen dari CV Scala Engineering. Bekal pengawasan diakui hanya mengacu pada gambar pemenang lelang, CV Diyah Kencana. "Tugas saya hanya mengawasi pekerjaan secara umum bukan secara detail, mulai proses awal dan sebagainya," jelasnya, proyek sudah sesuai dengan gambar pekerjaan.

Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Setelah itu, Hafidz Zainal Mustofa melaporkan pekerjaan pengawasan secara mingguan kepada bosnya, Setyo Widodo Direktur CV Megah Consult. "Setelah itu dilaporkan ke Pak Bambang," jelas Hafidz Zainal Mustofa, saat berada diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/12/2022).

Namun sayang, sebagai pengawas proyek bernilai miliaran rupiah, Hafidz Zainal Mustofa yang lulusan STM tidak punya sertifikat keahlian. "Saya tidak punya sertifikat keahlian," tambahnya.

Sementara, Bambang Risdianto membenarkan pernyataan Hafidz Zainal Mustofa. Menurutnya, pegawai CV Megah Consult dibayar Rp 1.250.000, belum termasuk uang transportasi dan sebagainya . "Saya bayar selama empat bulan," ungkapnya.

Karena sudah membayar Hafidz Zainal Mustofa setiap bulannya, Bambang Risdianto sama sekali tidak pernah turun melakukan pengawasan proyek peningkatan Jalan Jenangan - Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo. "Saya tidak pernah ke lokasi pekerjaan," ujarnya santai.

Pekerjaan pengawasan 120 hari kerja dengan biaya Rp 49.500.000, sengaja disubkan ke CV Megah Consult, karena tenaga ahli dari CV Scala Engineering, ada pekerjaan lain selain peningkatan Jalan Jenangan - Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo. "Jadi paket pekerjaan ini saya berikan patner di Ponorogo," urai Bambang Risdianto.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan di Lamongan Jalani Sidang Korupsi

Karena itu, mantan narapidana perkara konsultan perencana dan pengawas teknis pembangunan gedung perpustakaan Madarasah Aliyah Negeri Keboan Jombang ini tidak tau jika dalam pengawasan harus ada uji lab ataupun uji mutunya. "Saya engga tau," ujarnya.

Setelah semua selesai, berkas pengawasan ditandatangani oleh Bambang Risdianto, termasuk ahli dari CV Scala Engineering untuk pencairan pekerjaan. "Hafidz tidak ikut tanda tangan," jelasnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta geram, Bambang Risdianto selaku Direktur CV Scala Enggenering terkesan lepas tangan dan tidak niat dalam proyek Peningkatan Jalan Jenangan - Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, tahun 2017 lalu.

Terlebih, Bambang Risdianto tidak diseret ke pengadilan Tipikor Surabaya. "Ini (Bambang Risdianto) harusnya Pasal 55 KUHP (ikut serta)," tegas I Ketut Suarta.

Baca Juga: Hakim Nilai PNS RSUD dr Iskak Tulungagung Terbukti Korupsi

Tanpa sebab, Bambang Risdianto diketahui dalam persidangan selain memberikan pekerjaan kepada orang lain juga telah memanipulasi data pengawasan. "Dari awal sudah tidak ada niat, pekerjaan diberikan orang lain. Hanya ambil keuntungan saja. Ini namanya pola kerja yang curang," pungkas Ketut Suarta.

Untuk diketahui, Polres Ponorogo melakukan pemeriksaan dugaan korupsi Peningkatan Jalan Jenangan - Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, yang diadakan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo tahun 2017 lalu. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan kerugian negara Rp 940 juta dari total pekerjaan Rp 1.363.507.000.

Karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nur Hadi Danan Joyo ST, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Sutadji ST dan sekretarisnya almarhum Karjito S.Sos beserta anggotanya Mahfud Effendi ST, CV Diyah Kencana Endro Purnomo dan sub kontraktor sub Direktur CV Cahaya Karya Ferdiansyah Himawan ST jadi terdakwa PN Tipikor Surabaya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru