Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata SH CN, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memanggil paksa Jumadi, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) Dr. Ir. Jumadi, M.MT.
Alasannya, pria kelahiran Sragen Mei 1967 yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Jatim sudah beberapa kali mangkir dalam persidangan.
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Menurut JPU Siti, Jumadi tidak bisa hadir karena ada tugas dinas di Papua. "Ini ada surat tugasnya. Beliau ada tugas di Papua," akunya.
Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran
Karena permintaan hakim tegas, JPU akan melakukan perintah panggil paksa seperti yang disampaikan dalam sidang. "Baik Yang Mulia," pungkasnya.
Baca Juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati
Untuk diketahui, Jumadi yang pernah menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim ini dipanggil sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemrov Jatim tahun anggaran 2020, dengan terdakwa Kelompok Masyarakat (Pokmas) Muhamad Djamil, M Ichwan alias Jokower, Rufiah dan Mochamad Wildan. (Hyu)
Editor : Redaksi