Potretkota.com - Aengssia Ika Agustin Fikasari, petugas Administrasi Kredit Usaha Rakyat pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep dituntut 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp. 509.511.834. "Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ahun penjara," jelas JPU Slamet Pujiono SH, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
JPU menilai, terdakwa Aengsia Ika Agustin Fikasari melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017
Untuk diketahui, pada tahun 2016-2018, Aengssia Ika Agustin Fikasari jadi pesakitan karena telah mengajukan 23 pemohon kredit fiktif atas nama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Aksi perempuan ini terungkap setelah ada pelaku UMKM yang tidak mengajukan kredit namun namanya tercatat di BRI Cabang Sumenep Unit Diponegoro. (Hyu)
Editor : Redaksi