12 Hari, Polrestabes Surabaya Jaring 2948 Preman

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Dalam kurun waktu 12 hari, terhitung sejak tanggal 21 mei hingga 1 juni 2018 Polrestabes Surabaya dan 23 polsek jajarannya menjaring 2610 orang preman dan jukir liar untuk dilakukan pembinaan. Selain preman, pelaku kejahatan minuman keras (miras) sebanyak 218 orang diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Dari total 2948 orang, sebanyak 2610 orang dilakukan pembinaan dalam kasus premanisme dan jukir liar. 218 orang dibina dan ditindak pidana ringan dalam kasus minuman keras dan beralkohol, kemudian 21 orang dibina dalam perkara penjualan petasan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (6/5/2018).

Baca Juga: Belasan Motor Digagalkan Satlantas Polres Pasuruan

Tidak hanya preman, Polrestabes Surabaya juga meringkus pelaku kejahatan lainnya. “Sisanya, terdapat 28 tersangka ditahan dalam kasus perjudian. 37 tersangka narkoba, 7 tersangka curanmor, 7 tersangka curas, 8 tersangka curat, 6 tersangka porstitusi serta 1 tersangka kasus pornografi,” tambah AKBP Sudamiran. (Kf)

Baca Juga: Polantas Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual

Berita Terbaru