Korupsi PT Sier Puspa Utama

Agung Budhi Satriyo Terima Uang Rumah Prajurit Fiktif

avatar potretkota.com
(kiri) Agung Budhi Satriyo (kanan) Dwi Fendi Pamungkas
(kiri) Agung Budhi Satriyo (kanan) Dwi Fendi Pamungkas

Potretkota.com - Kepala Biro Teknik PT Sier Puspa Utama (SPU) Agung Budhi Satriyo, S.T., M.T mengaku, menerima aliran dana perumahan prajurit fiktif Rp 350 juta. Hal itu terungkap di sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurutnya, uang Rp 350 juta hasil tagihan Dindin Kamaludin,S.I.P, oknum TNI AD Letnan Kolonel (Letkol) yang pernah mengajukan kontrak jenis swakelola perumahan prajurit di Jawa Barat.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada

“Saya ditranfer Rp 350 juta,” ujar Agung Budhi Satriyo melalui teleconference di Rutan Kejati Jatim, Rabu (8/2/2023).

BACA JUGA: Pegawai SIER Korupsi Pollux Meisterstadt Batam

Pria yang bekerja di PT SPU sejak Oktober 2017-2018 ini berdalih, sengaja menerima uang melalui rekening pribadinya karena ingin uang yang pernah disetoran perusahaanya kepada Dindin Kamaludin utuh bukan dibayar dengan cara cicilan, Febuari 2019 lalu.

“Saya ingin uang dikembalikan Pak Didin utuh. Tapi kemudian diminta kembali Rp 200 juta, karena proses pembebasan lahan untuk perumahan prajurit belum selesai,” dalih Agung Budhi Satriyo.

Baca Juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Sisanya, Rp 150 juta dipakai Agung Budhi Satriyo.untuk mengganti uang ke Julian Rp 80 juta. “Sisanya lagi untuk kepentingan operasional penagihanan,” tambah Agung Budhi Satriyo.

Agung Budhi Satriyo menyebut, total uang PT SPU yang ditransfer kepada Dindin Kamaludin secara pribadi, Rp 1,250 miliar. “Ada tambahan lagi yang diminta Pak Didin, Rp 60 juta untuk dana kordinasi,” akunya.

BERITA TERKAIT: PT Sier Puspa Utama Garap Perumahan Prajurit Fiktif

Baca Juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?

Sebelumnya, pernyataan Agung Budhi Satriyo tidak jauh berbeda dengan terdakwa Ir. Dwi Fendi Pamungkas, M.T, Direktur Utama (Dirut) PT Sier Puspa Utama. Pria yang bekerja sejak Oktober 2017 hingga 2020 ini tidak mengetahui jika proyek perumahan yang ditawarkan Dindin Kamaludin fiktif. “Saya taunya saat pemeriksaan di Kejaksaan,” urainya.

Dwi Fendi Pamungkas menerangkan, tidak melakukan cek perumahan fiktif karena percaya dengan Dindin Kamaludin yang merupakan prajurit TNI aktif saat itu. “Informasi ini, yang tau Agung semua. Saya hanya dapat laporan saja,” terangnya.

Meski demikian, Dwi Fendi Pamungkas harus ikut menanggung semua kerugian atas perumahan prajurit fiktif. “Terkait projek ini, saya tandatangan pernyataan bertanggungjawab atas proyek untuk laporan kepada SIER (perusahaan induk PT SPU),” pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru