Potretkota.com - Niken Sulastri, oknum Guru SD di Kabupaten Trenggalek terjerat korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI). Terdakwa, mengaku hanya menerima aliran uang Rp 20 juta.
"Saya hanya menerima Rp 20 juta," aku Niken Sulastri di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
Uang itu, menurut terdakwa Niken Sulastri, bagian dari pencairan uang yang sudah diajukan Parman dan Karti ke BRI. "Kalau dari Parman Rp 5 juta, dari Karti Rp 15 juta," ujarnya, keluarga sudah membayar cicilan uang ke Parman.
Anak mantan Kepala Desa yang saat ini bekerja sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menolak jika mendapat aliran uang BRI dari 8 orang yang dituduhkan. "Lainnya itu uang saya kirim ke Gilang," ucap Niken Sulastri.
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Gilang sapaan akrab Gilang Rhamadhany Hadaning Putra merupakan pegawai BRI paketan dari terdakwa Niken Sulastri. BERITA TERKAIT: Pegawai BRI Trenggalek Gunakan Uang Nasabah Berinvestasi Binomo
Sementara, Agus Trianta SH salah satu kuasa hukum Niken Sulastri menilai, perkara ini bukan pidana. "Ini kan perdata, buktinya hutang kepada nasabah sudah ada yang diangsur," jelasnya.
Baca Juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar
Menurut Agus Trianta, keberatan Niken Sulastri duduk di PN Tipikor Surabaya. "Kalau memang pidana, bukan korupsi, tapi pidana umum. Penggelapan dan penipuan saja. Karena kan uang dari nasabah yang dipakai. Yang dirugikan nasabah, jadi yang berhak lapor ya nasabah," pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi