Ada yang Ganjil Dalam Penyidikan

Kuasa Hukum Geram Sidang Penggelapan Motor Ditunda

avatar potretkota.com
Dodik Firmansyah dan Sukardi, Penasehat Hukum Anton Wahyudi di depan ruang sidang Garuda II, PN Surabaya.
Dodik Firmansyah dan Sukardi, Penasehat Hukum Anton Wahyudi di depan ruang sidang Garuda II, PN Surabaya.

Potretkota.com - Sidang dugaan tindak pidana penggelapan motor dengan terdakwa Anton Wahyudi, di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya, ditunda. Penundaan sidang tanpa digelar terlebih dahulu ini, membuat penasehat hukum Anton, Dodik Firmansyah dan Sukardi kecewa. Terlebih, penundaan ini diketahui oleh Dodik dan Sukardi melalui asisten Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini, sebetulnya sidang perdana dakwaan, tetapi jaksanya belum ada penetapan untuk sidang hari ini, menunggu kabar dari Pengadilan atau Jaksa Penuntut,” kata Didik di depan ruang sidang Garuda II, PN Surabaya, Rabu, (01/03/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli

Dodik mengungkapkan, pihaknya juga telah meminta asisten JPU untuk menghubungi Jaksa Dinneke Absari guna memastikan kebenarannya. Setelah menerima kepastian, Dodik kembali mengutarakan kekecewaannya karena sidang tersebut sebelumnya telah dijadwalkan dan bisa diakses di situs SIPP PN Surabaya. Seharusnya, kata Dodik, digelar dulu baru ditunda.

“Kami dari pihak penasehat hukum terdakwa merasa kecewa dikarenakan menunggu terlalu lama, Nasib klien kami untuk segera disidangkan kami memohon untuk Jaksa Penuntut Umum segera disidangkan. Tadi kami mengkonfirmasi kepada salah satu asisten terus dihubungilah kepada JPU tadi belum ada penetapan sidang hari ini,” ungkap Dodik.

“Tapi saya melihat secara online yang kita bisa buka bersama-sama di website SIPP PN Surabaya, terus menetapkan bahwa sidang terdakwa Anton Wahyudi tanggal 1 Maret 2023 hari ini,” sambungnya.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa

Sementara itu, Sukardi menuturkan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anton ini, bermula dari pertemuan istri sirinya Dwi Erni Purwanti dengan korban Moch. Ichwan Abdillah yang saat ini berstatus sebagai saksi, Selasa, 5 Oktober 2021 sekitar pukul 15.00 WIB lalu. Ikhwan menemui Dwi untuk meminjam uang. Tetapi meski tidak memiliki uang, Dwi tetap berupaya membantu Ikhwan.

Ikhwan dan Dwi kemudian berboncengan mengendarai motor Honda Beat Nopol S 2681 OBE milik Ikhwan menuju ke warung dekat Gapura Jalan Genting Tambak Dalam, Surabaya. Di sana, Dwi menghubungi temannya namun ternyata temannya tersebut tidak bisa datang untuk mengantar uang yang akan dipinjam Ikhwan melalui Dwi, sehingga terpaksa Dwi lah yang menghampirinya.

Di tengah perjalanan, Dwi berpapasan dengan Anton. Lalu keduanya berboncengan menuju ke kawasan Greges, Surabaya menggunakan motor Ikhwan. Namun ketika baru sampai di Kalianak Surabaya, Anton menurunkan Dwi. Anton meminta pinjam motor tanpa seizin Ikhwan kepada Dwi dengan alasan akan mencari pinjaman uang kepada temannya.

Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

“Dan setelah ditunggu-tunggu sepeda motor tersebut tidak kembali. Selanjutnya Dwi menyampaikan kepada Ichwan bahwa sepeda motornya dipinjam oleh terdakwa yang merupakan suami siri Dwi, namun tidak dikembalikan dan tidak diketahui keberadaan terdakwa,” tukas Sukardi.

Atas kejadian ini, Ichwan melaporkan kepada Polsek Asemrowo dan terdakwa Anton berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Asemrowo, pada tanggal 11 Desember 2022 lalu. Saat itu, kepada petugas, Anton mengaku menjual motor Ikhwan kepada seorang pria berinisial G yang saat ini sedang diburu petugas, senilai Rp1.500.000. (ASB)

Berita Terbaru