Kontraktor 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Pejabat DPUPKP Ponorogo Dituntut 6 Tahun 6 Bulan

avatar potretkota.com
foto saat agenda pemeriksaan terdakwa
foto saat agenda pemeriksaan terdakwa

Potretkota.com - Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo beserta kontraktor agenda sidang sudah memasuki babak penuntutan.

Nur Hadi Danan Joyo, ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan, SH., MH, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta

Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Sutadji ST dan anggotanya Mahfud Effendi ST, juga dituntut 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan, kontraktor CV Diyah Kencana Endro Purnomo dan sub kontraktor CV Cahaya Karya Ferdiansyah Himawan, ST, masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Hakim Tipikor Heran Perkara Ganjar Pemkot Surabaya Bisa Naik

Endro Purnomo sendiri juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 35 juta subsider pidana kurungan 4 tahun. Dan Ferdiansyah Himawa diharuskan membayar uang pengganti Rp. 902.023.567, 42 subsider pidana kurungan 5 tahun.

JPU menilai, semua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Gara-gara Saksi Calvary Abadi, Syamsul Hariadi DSDABM Pemkot Surabaya Dipanggil Hakim Lagi

Untuk diketahui, tahun 2017 lalu, dilakukan lelang proyek Jalan Jenangan-Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, senilai Rp 940 juta. Proyek dimenangkan oleh CV Diyah Kencana. Dalam perjalanan, ternyata proyek digarap CV Cahaya Karya. Terlebih, tidak dilakukan pengawasan yang baik oleh CV Scala Engineering, pejabat dan kontraktor diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Hyu)

Berita Terbaru