Potretkota.com - Pihak PT Samator Gas Industri Gresik, dihadirkan menjadi saksi dugaan korupsi Kepada Desa (Kades) Roomo, Rusdiyanto, yang didakwa mengambil Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sejak tahun 2016, 2017 dan 2018, senilai Rp 270.410.780,93.
HRD (Human Resource Development) PT Samator Gas Industri Gresik, Dian Purwanto mengatakan, pada tahun tahun 2016, 2017 dan 2018, secara rutin setiap bulannya memberikan bantuan kepada Desa Roomo sejumlah uang. “Kalau setiap bulannya Rp 300 ribu,” jelasnya, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Presiden Prabowo Bagikan 200 Becak Listrik di Surabaya
Selain itu, juga ada bantuan lain dari PT Samator Gas Industri Gresik, seperti bersih desa ataupun kegiatan lainnya. “Kalau ada proposal, bantuan sekitar Rp 300-500 ribu,” tambah Dian Purwanto, ada staf dari desa yang memberikan kwitansi.
Baca Juga: Terdakwa Syamhudi Arifin PGRI 2 Ponorogo Menyesal dan Minta Maaf Penggunaan Dana Bos Tak Sesuai
Usai sidang, Duta Prayoga SH kuasa hukum terdakwa Rusdiyanto mengaku, yang diambil terdakwa hanya bantuan. “Sejak terdakwa menjabat, sudah ada bantuan. Formatnya juga sudah ada. Pemerintahan desa ini hanya meneruskan saja kebiasaan sebelumnya,” ujarnya.
Pengacara asal Malang ini mengaku, yang mengajukan proposal bukan langsung Kepada Desa, melainkan kelompok masyarakat setempat. “Jadi terdakwa ini tidak memakai uang APBDes. Yang diambil uang iuran sumbangan saja,” aku Duta Prayoga, mengklaim ini hanya salah adminitrasi saja, karena inspektorat tidak memperhitungkan sumbangan itu sebagai kerugian negara.
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Bantuan dari perusahaan, biasa dipakai untuk acara kegiatan Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. “Misalnya, HUT RI, ada pengajajian, dan kegiatan lainnya,” pungkas Duta Prayoga. (Hyu)
Editor : Redaksi