KPK Bongkar Grafikasi dan Jual Beli Jabatan di Nganjuk

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kasus Bupati Nganjuk Taufiqurrahman menyeret istrinya Ita Triwibawati dan beberapa orang lainnya, yakni oknum PNS bagian protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk, Nurrosyid Hussein Hidayat dan ajudan Bupati Nurrosyid. Achmad Afif alias Didik yang merupakan pihak swasta, Syaiful Anam yang merupakan Kepala Desa Sidoarjo. Kemudian, pegawai Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Sekar Fatmadani.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa persnya mengaku, akan mencegah Ita Triwibawati dan Nurrosyid Hussein Hidayat berpergian ke luar negeri. "Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah meminta pencegahan ke luar negeri sejak 27 Oktober 2017- 27 April 2018 atau selama enam bulan kedepan," terangnya, Jumat (15/12/2017).

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

KPK saat ini telah menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.

Dalam kasus suap jual beli jabatan yang diawali dari OTT Rabu (25/11/2017) lalu, Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yakni, Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi , Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Harjanto.

Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara

Total uang yang diterima Taufiqurrahman sebanyak Rp 298.020.000, dengan rincian dari Ibnu Hajar Rp149.120.000 dan dari Suwandi sebesar Rp148.900.000.

Sebagai pihak pemberi, Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dalam kasus grafikasi terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Taufiqurrahman diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sedikitnya senilai Rp 2 miliar dari dua rekanan kontraktor. Masing-masing memberikan uang senilai Rp 1 miliar pada tahun 2005 dan mendapat gratifikasi dalam bentuk lain seperti satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012 berwarna abu-abu dan satu unit smart fortwo abu-abu tua. (Tok)

Berita Terbaru