Sidang Terdakwa Huru-hara Sepak Bola

Ibu Korban Kanjuruhan Legawa Terima Putusan Majelis Hakim PN Surabaya

avatar potretkota.com
Astri Puji Rahayu didampingi keluarga.
Astri Puji Rahayu didampingi keluarga.

Potretkota.com – Keluarga salah satu korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menyatakan legawa menerima setiap keputusan Majelis Hakim yang memproses persidangan keenam terdakwa di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya. Hal tersebut disampaikan Astri Puji Rahayu, ibu kandung Salsa Yonas Oktavian, korban meninggal di stadion Kanjuruhan.

Astri menekankan agar semua pihak dapat menghormati proses persidangan dan putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim kepada para terdakwa. Astri juga mengimbau agar semua pihak tidak terpancing oleh segala provokasi dan menghindari sikap-sikap yang dapat memicu kegaduhan atas vonis hakim bagi para terdakwah.

Baca Juga: Eks Direktur Politeknik Negeri Malang Didakwa Korupsi Pengadaan Tanah Rp22 Miliar

“Saya juga menghimbau, kepada seluruh pihak untuk menghindari sikap yang bisa memicu kegaduhan. Kita ikuti saja proses hukumnya. Apapun putusan Majelis Hakim kepada para terdakwa, harus kita hormati, tidak perlu kita membuat respon jelek, yang bisa memancing apalagi sampai membuat gaduh,” ujar Astri kepada wartawan di Malang, Jumat, (10/03/2023).

Astri sangat yakin bahwa hakim dalam perkara kasus tragedi Kanjuruhan akan bisa memberikan rasa keadilan bagi para korban atau keluarga korban kanjuruhan. “Saya pribadi sangat berharap, Majelis Hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara kasus Kanjuruhan ini bisa memberikan rasa keadilan dalam putusannya, khususnya bagi para korban,” ungkapnya.

Selain itu Astri ingin tragedi Stadion Kanjuruhan dapat memberikan hikmah serta pelajaran bagi semua pihak, sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali dan sepakbola di Indonesia bisa menjadi lebih baik. “Harapan saya, semoga semua bisa belajar dari kasus ini. Jangan sampai terulang lagi, dan kedepannya menjadi lebih baik lagi,” harapnya.

Meski demikian, Astri tidak menampik jika hingga saat ini luka mendalam masih dirasakannya dan keluarga. Menurutnya, kehilangan seorang putri akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan itu benar-benar membuatnya sangat kehilangan. Meski demikian, Astri mengaku mencoba untuk tetap tabah, menerima kepergian anak kesayangannya dengan ikhlas.

Baca Juga: Kloter Terakhir Jamaah Haji Tahun 2025 Tiba di Surabaya

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 1 Oktober 2022 lalu, sebuah insiden penghimpitan kerumunan yang fatal terjadi pascapertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur terjadi. Menyusul kekalahan tim tuan rumah Arema dari rivalnya Persebaya Surabaya, sekitar 3.000 pendukung Arema memasuki lapangan.

Pihak kepolisian mengatakan, bahwa para pendukung membuat kerusuhan dan menyerang para pemain dan ofisial tim, sehingga polisi berusaha melindungi para pemain dan menghentikan kerusuhan tersebut, namun massa justru bentrok dengan aparat keamanan. Sebagai tanggapan, unit polisi anti huru hara menembakkan gas air mata.

Dengan beberapa tembakan yang diarahakan ke tribun selatan yang ternyata tidak terdapat gesekan sehingga memicu berlariannya para penonton untuk menghindarinya. Hal ini menimbulkan penumpukan kerumunan. Sebuah penghimpitan kerumunan terjadi di pintu keluar, menyebabkan sejumlah supporter mengalami asfiksia.

Baca Juga: Bemnus Jatim Menyoal Polemik Penggusuran SMAN 8 Malang

Sampai pada tanggal 24 Oktober, tercatat ada sebanyak 135 orang yang tewas, dan 583 orang lainnya cedera. Bencana tersebut merupakan bencana paling mematikan kedua dalam sejarah sepak bola di seluruh dunia, setelah tragedi Estadio Nacional 1964 di Peru yang menewaskan 328 orang. Dengan demikian, bencana ini adalah yang paling mematikan di Asia, Indonesia.

Pada tanggal 6 Oktober 2022, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka, yakni direktur penyelenggara pertandingan PT Liga Indonesia Baru (LIB), kepala petugas keamanan Arema, panitia pelaksana pertandingan Arema atas kelalaian dan tiga petugas polisi atas penggunaan gas air mata. (SR)

Berita Terbaru