Potretkota.com - Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode tahun 2017 sampai 2021, Awan Setiawan jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (13/11/2025) kemarin.
Awan Setiawan didakwa bergantian dengan Hadi Santoso, penjual 3 bidang tanah kepada Polinema yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Malang Perkotaan Malang Utara tahun 2015-2035.
Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
Terdakwa Hadi Santoso selaku penjual terhadap 3 (tiga) bidang tanah objek jual-beli yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah karena berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Malang Perkotaan Malang Utara tahun 2015-2035;
Hadi Santoso juga dituding melakukan jual beli terhadap obyek yang termasuk dalam ruang sungai dan atau badan air wilayah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan masuk Zona perlindungan setempat (PS-1), Zona ruang manfaat jalan dan Badan Air (BA), sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sarana prasarana perkuliahan.
Baca Juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar
Objek bidang tanah antara lain, SHM Nomor 08917 seluas 2.654 m2, SHM Nomor 08918 seluas 3.708 m2 dan SHM Nomor 09055 seluas 742 m2.
“(Terdakwa) membuat kesepakatan harga jual beli tanah yang tidak didasarkan atas Penilaian oleh Appraissal dari Kantor Jasa Penilai Publik,” jelas Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, S.H dalam dakwaannya.
Baca Juga: Pengadaan Alat Gamelan Jawa SD di Magetan Akhirnya Berfungsi
Karena merugikan Negara Rp22.624.000.000, Terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Hyu)
Editor : Redaksi