Potretkota.com - Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Zaenal Afif Subeki SH, sudah jarang masuk kerja.
Info yang tersiar, suami dari Erma Novia ini sudah mengajukan surat undur diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Infonya begitu, Pak Afif sudah jarang ke kantor," ujar bagian informasi Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur, Feby Dinar, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Sementara, saat dikonfirmasi alasan Zenal Afif Subeki mengundurkan diri dari PNS DPRD Provinsi Jawa Timur, tidak ada yang mau berkomentar. "Tadi tidak ada yang mau komentar, tidak ada yang berani. Langsung saja ke Pak Sekwan, tapi beliau sudah pulang," ujar salah satu Pamdal, Sanjaya.
Data yang di dapat Potretkota.com, Zaenal Afif Subeki SH yang mengabdi 27 tahun 2 bulan sebagai PNS golongan IVa akan usul pensiun sendiri per 1 April 2023 nanti. Pengajuan pensiun tersebut tertuang dalam surat nomor 800/228/050.1/2023 yang diajukan 4 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran
Pengunduran diri sebagai PNS, diduga Zaenal Afif Subeki tidak kuat menghadapi gelombang pidana korupsi hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak.
Karena, terkuak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Zaenal Afif Subeki berperan aktif membantu memasukkan nama-nama Pokmas ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Baca Juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati
Tidak hanya itu saja, Zaenal Afif Subeki juga menyogok Rusmin Kepala Sub Bidang Perencanaan Dan Pendanaan Bappeda Pemprov Jatim, Rp 2 juta agar Pokmas jatah anggota DPRD Jawa Timur bisa lolos dalam pencairan hibah. (Hyu)
Editor : Redaksi