Potretkota.com - Dony Adinegara SH, pengacara terdakwa Jonatan Dunan Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI), membantah kliennya korupsi hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, di Kabupaten Lamongan, Tahun 2020. Pihaknya mengklaim, semua penerangan yang mengandalkan bantuan sinar matahari sudah terpenuhi semua.
"Jadi ada 1600 PJU-TS yang terpasang di Lamongan. Sudah ada semua," jelas Dony, Kamis (16/3/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta
Menurut Dony, anggaran tiap PJU-TS di Lamongan saat itu Rp 40 juta dengan garansi 5 tahun lamanya sudah disepakati sejak awal. Hanya saja, garansi saat itu masih dibawa oleh terdakwa tokoh masyarakat M. David Rosyidi, belum diberikan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas).
"Harga Rp 40 juta per PJU-TS itu sudah disepakati sejak awal. Biaya Rp 15 juta itu PJU-TS, sisanya untuk maintenance selama 5 tahun. Kalau ada yang rusak kami tetap bertanggungjawab untuk perbaikan," ucap Dony Adinegara.
Karena pada tahun 2021-2022 pihak PT SETI di blacklist oleh pihak Bea Cukai tidak boleh import sparepart, tanggungjawab tersebut terabaikan. "Bagaimana ada perbaikan, sparepart tidak boleh import. Jadi sekarang sudah engga bisa apa-apa," ungkap Dony pada tahun tersebut kiennya diperiksa banyak pihak, baik Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Gunakan Dana Hibah Pemprov Jatim untuk Beli Tanah Rp400 Juta
Dijelaskan Dony Adinegara SH, PT SETI sendiri merupakan vendor atau distributor resmi, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Savvi dari perusahaan di Cina. Karena itu, pihaknya tidak tau jika Pokmas membeli PJU-TS dari hibah Pemerintah.
"Jadi Pokmas melalui David Rosyidi datang ke PT SETI untuk pesan lampu penerangan jalan bertenaga surya. Jadi tidak tau uang itu dari mana asalnya. Kalau pasan ya dilayani, seperti bisnis pada umumnya. Kalau misalnya David untung itu hal biasa," tambah Dony.
Baca Juga: Hakim Tipikor Heran Biro Kesra Pemprov Jatim Beri Hibah Seragam GP Ansor Bondowoso Rp1,2 Miliar
Untuk diketahui, Tahun 2020, ada hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur, di Kabupaten Lamongan. Anggaran hibah total Rp 64 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jonathan Dunan, tidak membelanjakan PJU-TS sesuai dengan spek, sehingga negara dirugikan Rp 47 miliar. Perusahaan yang berkantor di Jalan Siwalankerto Permai Surabaya ini, akhirnya mengembalikan uang Rp 16 miliar. Sehinga negara masih dirugikan Rp 31 miliaran. Sisanya, David Rosyidi Rp 409 juta dan Fitri Yadi 158 juta. (Hyu)
Editor : Redaksi