Potretkota.com – Lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau (Curanmor) dan penipuan, hanya bisa tertunduk saat dirilis Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kelima tersangka ini tindak tanduknya sudah cukup meresahkan warga yang bahkan dua di antara kelima tersangka tersebut adalah residivis.
Masing-masing tersangka berinisial MPT (36); MR (34); FS (20); AGS (45) residivis tahun 2019 Polrestabes Surabaya, SL (DPO) dan AR (38); serta AP (43) tersangka penipuan dan penggelapan yang juga seorang residivis tahun 2020 Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Para tersangka ini bertindak dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Baca Juga: Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina mengatakan, MPT melancarkan aksinya pada Jumat, (10/03/2023), sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Greges Barat, Surabaya. MPT diduga melakukan pencurian dengan cara merusak rumah kunci motor milik korban, sehingga korban mengalami kerugian Rp3 juta. "Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo," kata Herlina.
Tersangka berikutnya MR. Didapati keterangan bahwa MR bersama 2 temannya berkeliling mencari sasaran, hingga akhirnya penjual bubur susum menjadi sasaran. Dalam melancarkan aksinya, MR tidak seorang diri. Ia dibantu dua orang rekannya SLM dan IM yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Komplotan ini memainkan perannya masing-masing.
MR bertugas mengawasi sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus penjual hasil pencurian, sedangkan SLM berpura-pura sebagai pembeli, serta IM bertugas sebagai pemetik. "Dari kasus terakhir yang terungkap di dalam motor korban masih terdapat satu unit handphone," ujar Herlina.
Pada press release ini, Herlina mengungkapkan, untuk tersangka FS, modus operandi yang dilakukan adalah dengan melakukan hunting bersama rekannya yang bernama TP, DN dan YNS yang mana ketiga rekan FS ini juga masih dalam pengejaran petugas. Berempat mereka mencari sasaran di sekitar Kalianak Timur. Apabila sudah menemukan sasaran dan situasi dirasa aman, maka keempat tersangka ini segera beraksi.
Kemudian tersangka berikutnya, yakni pada hari Sabtu, (18/03/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka AGS saat itu berboncengan dengan rekannya berinisial H (DPO), mengendarai 1 unit sepeda motor mencari sasaran di daerah Ketapang Adiguno, Surabaya. Sesampainya di gang di Jalan Ketapang Adiguno, keduanya berhenti, sambil duduk mereka mengawasi area sekitar.
Baca Juga: Pekerja Bongkar Muat Tenggelam di Pelabuhan Tanjung Perak
"Kemudian sekira pukul 14.00 WIB kedua pelaku melihat kendaraan berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 125 yang berada di belakang toko Salwa di Jalan Ketapang Adiguno, Surabaya dengan dikunci setir dan kemudian kedua pelaku langsung membagi tugas," ungkap Herlina.
Tersangka H (DPO) merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci T. Setelah berhasil dirusak, kemudian AGS yang berperan menuntun kendaraan korban untuk dibawa kabur. Sayangnya, gerak-gerik AGS dan H sudah diawasi oleh petugas sekuriti melalui kamera CCTV di pos penjagaan. Sekuriti pun sontak berteriak maling yang kebetulan ada polisi yang tak jauh dari tempat kejadian.
"Sekuriti yang kemudian berteriak maling yang saat itu terdapat anggota Reskrim Polsek sedang melaksanakan kring serse kewilayahan, mendengar teriakan tersebut. Bersama warga anggota kemudian berhasil mengamankan 1 pelaku AGS, sedangkan teman tersangka berhasil meloloskan diri," jelas Herlina.
Lalu tersangka AR, pada hari Jumat, (24/03/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, mencuri motor milik korban yang saat itu terparkir di depan sebuah toko di Jalan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya. Ketika itu, kunci kontak masih menempel di motor karena korban lupa mengambilnya. Pada saat korban membuka gerai toko, korban diberitahu anaknya kalau motor miliknya diambil oleh tersangka.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
"Yang ternyata saat itu tersangka sudah berhasil diamankan oleh massa dan langsung di bawa anggota Lantas Polres ke Polsek Kenjeran. Dan pada saat melakukan pencurian, pelaku bersama dengan SS masih melarikan diri (DPO). Selanjutnya piket Reskrim mendatangi TKP untuk mengambil barang bukti guna proses lebih lanjut," terang Herlina.
Selanjutnya, tersangka terakhir yang dirilis Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah AP. AP melakukan penipuan dan penggelapan pada hari Jumat, (03/03/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, di toko keramik Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Modus AP adalah dengan berpura-pura menjemput istrinya dari Bogor di Terminal Bungurasih.
"Pada hari Jumat, (24/03/2023), di Simo, Surabaya pelaku AP berhasil diamankan. Di mana maksud dan tujuan melakukan penipuan dan atau penggelapan adalah untuk mendapatkan sepeda motor milik korban lalu dijual seharga Rp4 juta dan digunakan untuk proses cerai terhadap istrinya dan kebutuhan sehari-hari," tukas Herlina. (ASB)
Editor : Redaksi