Pimpinan Bank Jatim Jember Diputus 4 Tahun

avatar potretkota.com
terdakwa korupsi Bank Jatim Jember
terdakwa korupsi Bank Jatim Jember

Potretkota.com - Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember periode 2015-2019 H.M. Islah Noer, SH,MH, oleh Ketua Majelis Hakim Tongani SH MH, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan, Direktur CV Mutiara Indah Moch Yunus, diputus 6 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk Dr. Ir Noor Salim, M.Eng, pelaksana proyek kesultanan Cirebon, diputus 8 tahun denda Rp300 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Terdakwa Noor Salim juga diharuskan membayar uang pengganti Rp5.066.214.582,93. “Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” jelas Tongani, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/3/2023). BERITA TERKAIT: Terdakwa Akui Uang Korupsi Mengalir ke Sultan Cirebon

Baca Juga: Hakim PN Tipikor Minta Jaksa Periksa Kepala BRI Unit Batu

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Isa Ulinnuha SH MH, menuntut Islah Noer dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Moch Yunus, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Noor Salim dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Bukan hanya itu, terdakwa Noor Salim juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp5.066.214.582,93, jika tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 5 tahun.

Baca Juga: Anggota DPRD Jatim Curigai Komisaris Bank Jatim dan Direksi Terlibat Mega Korupsi di Jakarta

Perkara ini berawal tahun 2015, Moch Yunus dan Noor Salim mengajukan kredit proyek revitalisasi dan destinasi wisata Taman Air Goa Sunyaragi (TAGS) Kabupaten Cirebon. Namun, hingga sekarang kredit tersebut tidak pernah dibayar, sehingga Bank Jatim merugi Rp5.066.214.582,93. (Hyu)

Berita Terbaru