Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, akhirnya memutus bersalah pejabat ataupun kontraktor proyek Peningkatan Jalan Jenangan-Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, tahun 2017 lalu.
Diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nur Hadi Danan Joyo, ST, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Sutadji ST dan anggotanya Mahfud Effendi ST, diputus 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider pidana selama 1 bulan.
Baca Juga: Sucipto Direktur CV Cipto Makmur Jaya Didakwa Suap Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Rp950 Juta
Sedangkan, Direktur CV Diyah Kencana Endro Purnomo dan sub kontraktor Direktur CV Cahaya Karya Ferdiansyah Himawan, ST, masing-masing diputus 6 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Endro Purnomo juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp35 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Baca Juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta
Sedangkan, Ferdiansyah Himawan haruskan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp902.023.567,42. “Jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta SH MH, Kamis, 16 Maret 2023.
Atas putusan tersebut, terdakwa Nur Hadi Danan Joyo, Sutadji dan Mahfud Effendi yang saat itu bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, menyatakan banding. Berkas banding, telah dikirim Rabu, 29 Maret 2023 kemarin. BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Jalan Ponorogo Dapat Rp 200 Ribu
Baca Juga: Syamhudi Arifin PGRI 2 Ponorogo Diputus Pidana Penjara 12 Tahun
Untuk diketahui, tahun 2017 lalu, dilakukan lelang proyek Jalan Jenangan-Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, senilai Rp 940 juta. Proyek dimenangkan oleh CV Diyah Kencana. Dalam perjalanan, ternyata proyek digarap CV Cahaya Karya. Terlebih, tidak dilakukan pengawasan yang baik oleh CV Scala Engineering, pejabat dan kontraktor diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Hyu)
Editor : Redaksi