Masing-masing Rp 2 Miliar

Sahat: Kami Urunan Ganti Hibah Lampu Lamongan

avatar potretkota.com
Sahat Tua Simanjuntak
Sahat Tua Simanjuntak

Potretkota.com - Persoalan hibah Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) di Kabupaten Lamongan, tahun 2020 lalu, yang merugikan negara puluhan miliar rupiah sudah diselesaikan dengan baik.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menyebut, pernah dipanggil Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Dalam pertemuan tersebut, BPK meminta agar DPRD Jatim menyelesaikan kerugian hibah lampu di Lamongan tersebut. Tujuannya, agar Pemprov Jatim, mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen

Dalam penyelesaiannya, masing-masing Ketua di DPRD Jatim harus ikut mambayar Rp 2 miliar. “Karena ada tanggungjawab kelembagaan, jadi kita urunan Rp 2 miliar,” jelas Sahat yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara suap hibah pembangun Insfratruktur di Sampang.

Untuk memperoleh Rp 2 miliar, Politisi Partai Golkar ini kemudian meminta bantuan uang kepada terdakwa bersaudara asal Sampang, Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid, mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung. “Saya hanya dikasih Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

Hal tesebut dibenarkan oleh Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid. Awalnya, Sahat meminta Rp 2,5 miliar. Namun karena tidak punya uang sebanyak itu, permintaan tersebut tidak dipenuhi semuanya. “Hanya kami kasih Rp 1,5 miliar,” singkatnya.

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

BACA JUGA: Kader PAN Lamongan Kendalikan Hibah Lampu Dinas Perhubungan Jatim 

Meski demikian, perkara ini tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menyeret terdakwa hibah PJU-TS.

Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

Diantaranya, Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) Jonatan Dunan, Kader Partai Amanat Nasional (PAN) M. David Rosyidi dan pekerjanya Fitri Yadi juga mantan Kepala Desa (Kades) Supartin.

Dijelaskan dalam dakwaan Kejari Lamongan, tahun 2020, Dishub Pemprov Jatim mengeluarkan hibah Rp 64 miliar. Karena harga lampu dianggap kemahalan dan tidak sesuai dengan spek, negara merugi Rp 47 miliar. Dari sekian banyak miliar yang dikembalikan, negara masih merugi Rp 30 miliar lebih. (Hyu)

Berita Terbaru