Sama-sama Keluar Masuk Penjara

Duo Kakek Residivis Kompak Ngecer Sabu

avatar potretkota.com
NYO dan AW saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
NYO dan AW saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Potretkota.com - Duo kakek residivis terpaksa harus kembali meringkuk di rumah prodeo Polrestabes Surabaya. Pasalnya kedua kakek yang sudah sering keluar masuk penjara ini tidak jera melibatkan diri dalam penyalahgunaan narkotika. Masing-masing kedua kakek tersebut berinisial NYO (70), warga Petemon, Surabaya dan AW (58), warga Kemayoran, Surabaya.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadila mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika oleh kedua kakek ini berkat informasi warga. Informasi warga itu kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan, sehingga diyakini benar sebagaimana ciri-ciri yang disebutkan, kedua kakek NYO dan AW adalah pengecer narkotika jenis Sabu-sabu.

Baca Juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya

“Berdasarkan informasi dari masyarakat Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba, di mana pada bulan Maret kita berhasil mengamankan saudara NYO. Berdasarkan hasil dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan ini mengedarkan Narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” ungkap Fadila, Selasa, (11/04/2023).

Baca Juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

Dalam penangkapan ini, petugas menemukan 14 poket kristal putih diduga kuat narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat total 6,66 gram siap edar. Kepada petugas, NYO mengaku mendapatkan barang tersebut dari AW. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan sehingga dilakukan penangkapan terhadap AW dengan penemuan bukti 51,86 gram Sabu-sabu.

Sementara itu, kepada petugas NYO mengaku terpaksa kembali berjualan Sabu-sabu karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga. NYO pernah beberapa kali masuk penjara karen kasus yang sama. NYO merupakan seorang kakek dengan 6 orang cucu. Tidak jauh berbeda dengan NYO, tersangka AW juga pernah masuk penjara karena terlibat Narkoba.

Baca Juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo

“Ya terpaksa pak, karena saya tulang punggung keluarga. Jualannya ya ke siapa saja yang pesan, saya layani,” aku NYO. Kini, kedua tersangka NYO dan AW kembali menjadi tahanan dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (ASB)

Berita Terbaru