Mantan Kades Rejoso Kidul Markup Biaya Makam

avatar potretkota.com
Khoiri saat sidang
Khoiri saat sidang

Potrerkota.com - Khoiri, mantan Kepala Desa (Kases) Rejoso Kidul, Kabupaten Pasuruan, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) korupsi markup anggaran uang makam Rp200 juta. Uang sebanyak itu, digunakan terdakwa untuk kesenangan pribadi.

JPU Dimas Rangga Ahimas SH mengatakan, terdakwa Khoiri ini mengalokasikan tanah makam Rp250 juta yang didanai oleh APBD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M

"Oleh terdakwa Khoiri kemudian hanya dibelikan tanah Rp50 juta saja," jelas Dimas Rangga Ahimas, Selasa (3/5/2023) kemarin.

Baca Juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun

Tanah sudah dibeli oleh Khoiri seluas sekitar 1000 meter persegi. Awalnya tanah dibeli dari warga Rejoso Kidul. Karena warga tidak setuju, akhirnya terdakwa membeli lahan untuk makam di Popoh dengan luas yang sama.

"Jadi terdakwa Khoiri ini ambil keputusan sendiri, tidak melibatkan panitia," ujar Dimas.

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Karena itu, baik proposal pengajuan anggaran dan laporan pertanggungjawaban ditandatangani digarap sendiri. "Jadi terdakwa tidak melibatkan panitia lainnya," pungkas Dimas. (Hyu)

Berita Terbaru