Daftar Caleg 2024

LHKPN Muhammad Fawait DPRD Jatim Tidak Update

avatar potretkota.com
Muhammad Fawait
Muhammad Fawait

Potretkota.com - Berdasar peraturan, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU No 28 tahun 1999 wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Tak terkecuali anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah Jawa Timur (Jatim).

Misalnya saja anggota DPRD Jatim Muhammad Fawait S.E., M.Sc dari Fraksi Partai Gerindra. Terakhir melaporan LHKPN 31 Desember 2021. Pemilik NKH 237672 ini dalam laporannya, hanya memiliki kekayaan Rp8.904.842.261.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Uang delapan miliar lebih tersebut terdiri dari tanah dan banguna di Sidoarjo dan Jember, kendaraan berupa sepeda motor dan mobil serta harta bergerak lainnya. Dalam catatan yang diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fawait yang mendapat jatah hibah doble pada tahun 2020 ini, menulis hutang dalam LHKPN Rp502.763.766.

Pengasuh pondok pesantren di Jember ini, meski kembali mencalonkan sebagai anggota DPRD Jatim pada tahun 2024, terlihat tidak update harta kekayaan. Padahal, LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2022 wajib terdatar secara online hingga 31 Maret 2023.

Entah kenapa Muhammad Fawait tidak melakukan update LHKPN? Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. BACA JUGA: Jatah Hibah Fawait DPRD Jatim Rp242 Miliar Lebih

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Dilansir dari berbagai media, aturan wajib lapor harta kekayaan LHKPN termuat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, di PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, ketentuan wajib lapor LHKPN sudah tidak lagi dicantumkan.

Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan mengatakan, laporan harta kekayaan menjadi panduan awal bagi masyarakat untuk mengawasi calon pejabat publik. Dalam hal ini, publik bisa memanfaatkan laporan harta kekayaan caleg dengan praktik kampanye di lapangan.

"Jika sejak awal caleg terpilih sudah melaporkan LHKPN, bisa dilihat kewajaran uang kampanye yang dilaporkan ke KPU. Kalau sekarang, kan, jadi tidak bisa diawasi," ujar Pahala Nainggolan, Selasa (16/5/2023) kemarin. (Hyu)

Berita Terbaru