Potretkota.com - Jonatan Dunan Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) melalui pengacaranya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mengajukan Justice Collaborator (JC), Kamis (25/5/2023).
Alasannya, terdakwa yang didakwa terlibat korupsi hibah Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Lamongan, Tahun 2020, senilai puluhan miliar ini, tak ingin dikriminalisasi sendirian.
Baca Juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen
"Terdakwa siap membongkar siapa dalang korupsi PJU di Lamongan," tegas Dony Adinegara SH, pengacara Jonatan Dunan. BERITA TERKAIT: Pengacara Bantah Kliennya Korupsi PJU-TS Lamongan
Menurut Dony Adinegara, selama ini terdakwa menutup sebuah informasi yang tidak tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena dijanjikan sesuatu. "Klien kami kecewa, saat itu sudah dijanjikan seseorang tidak bakal jadi tersangka. Lha ini malah bergulis dipersidangan," jelasnya.
Nantinya, diyakini Dony Adinegara, kliennya Jonatan Dunan tidak segan akan membongkar semua praktik korupsi lampu penerangan di Kabupaten Lamongan. "Tentu agar fakta-fakta terungkap dalam persidangan," tambahnya.
Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Mendapati pengajuan Justice Collaborator dari terdakwa Jonatan Dunan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Warta Prambada SH tidak bisa memutuskan dan masih melapor kepada pimpinannya. "Nanti kami sampaikan ke pimpinan. Dan pastinya kita pelajari dulu," singkatnya.
Untuk diketahui, Jonatan Dunan jadi pesakitan tidak sendirian. Bersama kader Partai Amanat Nasional (PAN) David Rosyidi dan guru honore Fitri Yadi serta Supartin mantan Kepala Desa Dibee Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan, dituding terlibat bermain hibah Rp64 miliar.
Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
BACA JUGA: Sahat: Kami Urunan Ganti Hibah Lampu Lamongan
Dari sekian miliar rupiah, negara sudah dirugikan Rp47 miliar. Entah siapa yang mengembalikan uang negara senilai Rp16 miliar, hanya saja Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menyebut, pernah ikut membantu menutupi kerugian negara untuk lampu PJU di Lamongan, Rp2 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi