Potretkota.com - Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Dr. Drs. Helmy Perdana Putra MSi CGCAE, tidak hadir dalam persidangan korupsi hibah Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), di Kabupaten Lamongan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Warta Prambada SH kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mengaku saksi Helmy Perdana Putra tidak hadir dipersidangan lantara sakit. Meski demikuan, JPU tidak menunjukkan surat sakit Helmy Perdana Putra.
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
“Saksi Helmy Perdana Putra sakit yang mulia,” jelas Yudha Warta Prambada, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun
Sakitnya Helmy Perdana Putra, diduga takut akan pertanyaan yang nanti dilontarkan Majelis Hakim ataupun pengacara para tedakwa. Karena sebelumya, Helmy Perdana Putra hadir dipersidangan mendengar dan melihat rekan beberapa Kepala Dinas dihujam pertanyaan serius soal dana hibah PJU-TS Lamongan, Tahun anggaran 2020.
JPU memastikan, meski Helmy tidak hadir kali ini, pihaknya memastikan akan memanggil lagi Helmy. ”Pasti kami hadirkan,” singkatnya.
Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran
Tida hanya Helmy, Mantan Kepala Pemprov Jatim), Fattah Jasin juga dipastikan hadir dipersidangan untuk dimintai keterangan soal hibah lampu PJU-TS Lamongan. (Hyu)
Editor : Redaksi