Sahat Tua Tidak Akan Ajukan Justice Collaborator

avatar potretkota.com
Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak (baju orange)
Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak (baju orange)

Potretkota.com - Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak SH, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), yang ditangkap KPK, kepada Potretkota.com menegaskan, tidak akan mengajukan Justice Collaboration (JC). Politisi Partai Golkar ini punya alasan tersendiri.

"Tidak, buat apa mengajukan JC," tegas Sahat Tua, Selasa (30/5/2023) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. BACA JUGA: Asmara Terlarang Sahat Tua Simanjuntak dengan Sendy Wanty Terungkap Disidang

Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara

Menurut Sahat, sapaan akrab terdakwa, ia mengaku salah jadi tidak harus mengajak orang lain ikut merasakan pesakitan. "Orang salah kok ngajak orang lain. Kalau kamu diipanggil malaikat pencabut nyawa, kamu mati hari ini, masak bisa ngajak orang lain," ungkapnya.

Terdakwa Sahat, terlihat sebelum masuk mobil tahanan, disambut oleh para relawannya. Ia heran, masih ada saja kader yang ingin mencalonkan sebagai anggota DPRD. "DPRD banyak yang ketangkap hibah, kok masih ada yang masih Caleg," pungkasnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun

Untuk diketahui, Sahat tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan jual beli hibah di Kabupaten Sampang, yang bukan dapilnya.

Tidak sedikit, Sahat didakwa menerima Suap dari terdakwa lain, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi Rp39,5 miliar, untuk hibah sejak tahun 2020-2023.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso

Dilansir dari halaman KPK, Budi Sarumpaet, Kasatgas Penuntutan KPK, ada keuntungan keberadaan Justice Collaborator, baik bagi tersangka yang mengajukan diri jadi saksi pelaku maupun bagi proses penyidikan. "Dengan menjadi Justice Collaborator akan membantu tersangka mendapatkan keringanan hukuman. Sedangkan dari sisi jaksa penuntut, Justice Collaborator sangat bermanfaat karena dia mengakui perbuatannya sekaligus mengungkapkan peran pelaku utama," ujarnya. (Hyu)

Berita Terbaru