Terdakwa Ajukan PK

Aktivis Minta Mafia Tambang Pasuruan Tetap Dijatuhkan Hukuman Berat

avatar potretkota.com
Lujeng Sudarto
Lujeng Sudarto

Potretkota.com - Sejumlah aktivis Pasuruan yang tergabung Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia supaya tetap menjatuhkan Bos tambang ilegal Andreas Tanudjaja (AT) dengan hukuman berat.

Sebab Andreas Tanudjaja telah melanggar undang-undang minerba kerusakan lingkungan dengan menambang galian C secara ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Bos Kontraktor Ini Diperiksa Hakim Tipikor Surabaya Awal Tahun 2026

Atas hal itu, Andrias Tanudjaja ditahan dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Bangil nomor perkara 388/Pid.B/LH/2022/PN Bil dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp25 miliar subsider 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun dan denda Rp75 miliar.

Kemudian terdakwa mengajukan banding, hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 101/PID.SUS-LH/2023/PT SBY menjatuhkan Andrias Tanudjaja dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp35 miliar.

Oleh karena itu, terdakwa Andreas Tanudjaja melakukan perlawanan dengan upaya Peninjauan Kembali (PK). Hal ini diketahui, setelah sejumlah aktivis melihat surat dari laman Pengadilan Negeri (PN) Bangil, bahwa AT melalui penasehat hukumnya, telah menyerahkan memori PK.

Baca Juga: Perkara Tipikor, Proyek PT Prasasti Tiara Ayunda Hasil dari Kajian Eri Cahyadi Disetujui Risma - Armuji

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto menegaskan akan mengirim surat ke MA dan intansi terkait untuk memohon agar menolak dan tidak mengabulkan upaya PK yang diajukan AT.

Kenapa demikian, ini atas permohonan keadilan hukum dengan didasarkan sejumlah pertimbangan sebagai berikut. bahwa perbuatan melawan hukum dari saudara Andrias Tanudjaja dengan melakukan operasional tambang ilegal berdampak pada kerusakan lingkungan (ekosistem) yang parah dan kerusakan infrastruktur jalan yang berat.

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya Terima Uang dari PT Prasasti Tiara Ayunda Rp450 Juta

Selain itu, jika upaya Peninjauan Kembali dari terdakwa Andrias Tanudjaja dikabulkan maka tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan tidak akan memberi efek jera terhadap praktek-pratek pertambangan ilegal yang masih banyak terjadi khususnya di Kabupaten Pasuruan dan pada umumnya di Jawa Timur yang secara faktual masih dikuasai oleh mafia pertambangan.

"Jika penolakan atau tidak dikabulkannya upaya peninjauaan kembali (PK) dari saudara Andrias Tanudjaja akan berdampak pada tumbuhnya public trust (kepercayaan publik) terhadap lembaga peradilan dan merupakan bagian dari penyelamatan lingkungan dalam jangka panjang," jelas Lujeng. (Mat)

Berita Terbaru