Kades Deling Nety Herawati Diputus 3 Tahun 6 Bulan

avatar potretkota.com
Agenda putusan sidang Nety
Agenda putusan sidang Nety

Potretkota.com - Kades Deling Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, Nety Herawati, oleh Ketua Majelis Hakim AA GD Agung Parnata SH MG dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Nety Herawati juga diharuskan membayar uang pengganti Rp480.507.351,71. "Jika tidak dibayar maka diganti hukuman selama 3 tahun penjara," ujar Agung Parnata, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes

Hakim menilai, Terdakwa Nety Herawati terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, masih pikir-pikir. Alasannya, putusan jauh tuntutan, yaitu 7 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Untuk diketahui, pada kurun waktu antara bulan Maret 2021, Kelurahan Deling mendapat 16 paket pengerjaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021 senilai Rp 3,37 miliar. Dalam pelaksanaannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 480 juta. (Hyu)

Berita Terbaru