Potretkota.com - Reno Zulkarnaen, Ketua Fraksi Partai Demokrat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (13/6/2023).
Reno diperiksa bersama Ketua Komisi C Abdul Halim, Ketua Fraksi PPP Ahmad Sillahuddin, Wakil Ketua DPRD Jatim Iskandar Demokrat, Suyatni Priasmoro Nasdem dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi PDI Perjuangan.
Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan
Dalam keterangan, JPU KPK tidak memberikan pertanyaan khusus untuk Reno. Lantaran, menurutnya pokmas yang bekerjasama pokmas harus ada tandatangan dari desa setempat. "Saya tidak terlibat secara penting," ujarnya.
Baca Juga: Hakim Tipikor Hukum 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Jatim hingga 12 Tahun Penjara
Bagi Reno, pesan dari aspirator telah dikerjakan sebagaimana mestinya. "Pesan kita kerjakan dengan baik," tambahnya.
Untuk diketahui, Reno Zulkarnaen dari Dapil Jatim 5 meliputi Lumajang dan Jember, hanya mendapat hibah pokir dari tahun 2020-2023 sebesar Rp33.893.582.000.
Baca Juga: Analisa Politik Istana soal Nasib Jaksa Agung dan Kapolri
Dalam pantauan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Reno Zulkarnaen tidak pernah melaporkan. Padahal, hal itu wajib dalam pencegahan tindak pidana korupsi. (Hyu)
Editor : Redaksi