Petugas 18 Poket Kristal Haram

Dua Pengedar Sabu-sabu Sidonipah Ditangkap

avatar potretkota.com
Tersangka FH dan RA diapit dua petugas Sat Narkoba Polrestabes Surabaya berikut barang bukti.
Tersangka FH dan RA diapit dua petugas Sat Narkoba Polrestabes Surabaya berikut barang bukti.

Potretkota.com – Dua orang pria terlibat dalam penyalahgunaan narkotika ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Masing-masing kedua tersangka berinisial FH, (34), dan RA, (34). Keduanya sama-sama warga Jalan Sidonipah, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Dari penangkapan FH dan RA, petugas menyita sejumlah barang bukti.

“Petugas kepolisian menyita 18 poket klip plastik bening berisi Sabu-sabu dari penangkapan dua orang terduga pengedar Narkoba di Jalan Sidonipah, Surabaya,” kata Kasat Res Narkoba AKBP Daniel Marunduri, Selasa, (13/06/2023).

Baca Juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya

“Penangkapan kedua pelaku, berlangsung pada Selasa (13/06/23). Dari lokasi Jalan Sidonipah Surabaya. Anggota mengamankan barang bukti 18 poket sabu-sabu, alat isap, timbangan elektrik, dompet plastik warnah putih, handphone dan bendelan klip plastik kosong yang menguatkan peran pelaku sebagai pengedar narkoba,” sambung Daniel.

Baca Juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

Daniel mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi warga yang menginformasikan tentang adanya seseorang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Petugas pun melakukan penyelidikan dan menangkap FH. Kepada petugas, FH mengaku mendapat 18 poket dengan berat total 12,08 gram, dari seseorang berinisial ZN (DPO).

“Asalnya 12 poket dengan berat 7 gram kemudian dibagi lagi menjadi 19 poket dan sisanya tinggal 18 poket, rencananya akan dijual bersama RA yang mana jika siang hari tersangka FH yang menjual sedangkan jika malam hari tersangka RA yang menjual,” ungkapnya.

Baca Juga: Jangan Lengah! Maling Handphone Beroperasi di Bus Suroboyo

Sebagai sanksinya, petugas menjerat FH dan Ra dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ASB)

Berita Terbaru