Potretkota.com - Keget melihat operasi gabungan Polrestabes Surabaya, Sat Pol PP Kota Surabaya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan Limas Kota Surabaya, pil koplo yang dibawa Abdul Rohman (23) asal Jalan Botoh Putih Gang II Surabaya dan Sumanto (27), asal Ngawi tinggal di Jalan Kedung Tarukan VI dibuang begitu saja. Beruntung petugas melihat dan mengambil barang harap tersebut.
Saat digeledah, ternyata Abdul Rohman juga kedapatan membawa sabu-sabu dan Sumanto dalam hp-nya kedapatan rekapan angka judi online. "Mereka langsung kita amankan guna penyelidikan berlanjut," kata Kasat Lantas polrestabes Surabaya AKBP. Eva Guna Pan Pandia, Minggu (16/12/2017) dini hari.
Baca Juga: Gion Spa Disidak Buntut Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Menurut AKBP Eva Guna Pan Pandia, bahwa Operasi Skala besar dilakukan untuk menekan gangguan nyata termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta peredaran narkotika diseluruh wilayah Surabaya.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2026, Polres Pasuruan Kota Ungkap 12 Kasus
"Dalam Operasi skala besar ini masih didominasi pelagaran lalu lintas seperti kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor Roda Dua (R2), STNK, SIM, dan pengendara yang tidak memakai helm. Pemeriksaan Roda Empat (R4) tidak luput dalam razia," pungkas AKBP Eva Guna Pan Pandia. (Tok)
Editor : Redaksi