Pungli Izin Miras, Herry Luther Dituntut 30 Bulan Bui

avatar potretkota.com
pembacaan tuntutan Herry Luther
pembacaan tuntutan Herry Luther

Potretkota.com - Pegawai Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabay, Herry Luther Pattay S.STP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Nur Rachmansyah SH MH dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herry Luther Pattay dengan Pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan,” jelas JPU Nur Rachmansyah, Selasa, 13 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: Kades Mulyodadi Sidoarjo Ditahan Dugaan Pungli Rp995 Juta

Untuk diketahui, Herry Luther Pattay didakwa menerima upeti dari 15 pengusaha untuk Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) yang sudah tidak berlaku alias izin mati. Total pungutan sekitar Rp80 juta.

Baca Juga: Camat Tarokan Kediri Akui Terima Aliran Dana Suap Pengisian Perangkat Desa Rp150 Juta

Perkara ini sudah dilaporkan sejak tahun 2021 lalu dan Herry Luther Pattay ditetapkan tersangka sesuai No:KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022. (Hyu)

Berita Terbaru