Potretkota.com - Nama Husnul Aqib, jadi sorotan setelah namanya disebut terlibat dalam pusaran korupsi hibah Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), di Kabupaten Lamongan. Tidak tanggung, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini dapat bagian Rp31miliar.
"Lampu pertitik saya jual Rp19 juta, Husnul Aqib minta Rp19 juta, sisanya Rp2 juta untuk biaya pemasangan cor lampu. Totalnya satu paket lampu Rp40 juta," ungkap Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI), Jonatan Dunan, Kamis (15/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen
Lampu dipesan Husnul Aqib dari PT SETI untuk penerangan jalan di Lamongan, total berjumlah 1600 PJU-TS, sehingga total hibah dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Propinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim) Rp64 miliar.
Terdakwa Jonatan Dunan menceritakan, perkenalan awal dengan Husnul Aqib di Jakarta, tahun 2018. Setelah perkenalan tersebut, tahun 2019 keduanya bertemu di Surabaya. "Pak Akib tanya-tanya soal PT SETI, dan bilang ada bantuan dana desa. Saya engga tau soal dana desa. Pak Aqib nego paket lampu beserta tiang dan garansi 5 tahun," ujar Jonatan.
Sebagai pengusaha, Jonatan Dunan tidak ambil pusing ketika Husnul Aqib meminta bagian Rp19 juta pertitik lampu. Tidak lama kemudian, datang seseorang asal Lamongan bernama David Rosyidi dan Darojat, ambil brosur dan spek lampu bertenaga matahari, dikantor PT SETI Jalan Siwalankerto Surabaya. "Saya engga tau ada pak Supartin dalam mobil atau tidak. Yang nemuin saya saat itu Pak David dan Darojat," terangnya.
Tahun 2020, saya kemudian dihubungi Pak Akib, untuk mengambil uang ke kelompok masyarakat (pokmas). "Saya ambil uang lampu berpindah-pindah, kadang dirumah Pokmas, tapi yang sering dikantor PAN," kata Jonatan Dunan.
Setelah ketemu Pokmas, kemudian Jonatan Dunan memberikan kwitansi tulisan tangan dengan nominal Rp40 juta. "Lalu saya bagi ke Pokmas Rp2 juta, uang yang diserahkan Pak Aqib saya masukkan karung plastik," jelasnya.
Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Dikira selesai begitu saja, setelah lampu terpasang, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, dan menemukan kerugian negara. Karena itu, Jonatan Dunan dipanggil Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Dr. Drs. Helmy Perdana Putra MSi CGCAE. "Pertemuan pertama saya langusung ditagih Rp40 miliar. Kita tidak tau, kata dia yang penting harus bayar. Inspektorat juga tidak bilang alasannya apa," ujarnya.
Dari inspektorat, kemudian terdakwa Jonatan Dunan disuruh Helmy Perdana Putra ke DPRD Jatim. "Saya ketemu Aqib, Anik Maslachah, Sahat, dan lainnya sore hari. Katanya saya bikin malu. Mereka maunya urusi yang Rp12 miliar, saya Rp30 miliar. Saya engga mau, barang saya bener," imbuhnya.
Hasil pertemuan tersebut, Jonatan Dunan lalu melapor Helmy Perdana Putra dan setelahnya menemui Ketua BPK Joko Agus Setyono. "Ada Pak Andik Inspektorat, ada Anam ngakunya orang Aqib, saya dibukakan slide, dijelaskan dan baru paham kalau barang saya dibandingkan dengan lampu lain," urainya.
Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Menurut Joko Agus Setyono, saat itu Jonatan Dunan tidak usah bingung, lantaran yang ditagih nantinya adalah pokmas dan Dishub Jatim. "Saya engga nagih ke kamu, tapi kami nagih ke dinas dan pokmas. Pak Joko juga bilang, tau uangnya ke Husnul Aqib, uang untuk toko dan sebagainya," bebernya.
Kemudian, setelah pertemuan dengan Joko Agus Setyono, terdakwa menghubungi Husnul Aqib. "Kata Pak Aqib, nanti koordinasi dengan APH dan BPK pusat. Setelah itu saya engga komunikasi lagi," jelas Jonatan Dunan.
Namun, janji Husnul Aqib yang mendapat bagian total Rp 31 miliar lebih ternyata menguap begitu saja. Karena, Jonatan Dunan tetap dijadikan terdakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan dan didakwa korupsi hibah Rp31 miliar. "Uang yang diberikan ke saya untuk beli lampu, sedangkan uang bagian Pak Aqib utuh," keluhnya, merasa jadi tumbal korupsi hibah DPRD Jatim. (Hyu)
Editor : Redaksi