JPU Minta JC Jonatan Dunan Diabaikan

Korupsi Hibah Lamongan, Bos SETI Dituntut 16 Tahun

avatar potretkota.com
agenda tuntutan korupsi lampu Lamongan
agenda tuntutan korupsi lampu Lamongan

Potretkota.com - Dianggap korupsi hibah Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Lamongan, Tahun 2020 lalu, Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI), Jonatan Dunan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, dituntut 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider pidana 6 bulan kurungan.

Selain itu, Kejaksaan meminta agar Terdakwa Jonatan Dunan mengembalikan uang negara Rp30.524.300.375. "Jika tidak dibayar, maka diganti hukuman selama 8 tahun kurungan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Warta Prambada SH Kamis (22/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen

Didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan Anton Wahyudi, S.H., MH, JPU menilai, Terdakwa Jonatan Dunan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Meminta agar Justice Collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Jonatan Dunan diabaikan," tegas Yudha Warta Prambada.

Sedangkan, David Rosyidi terdakwa yang disebut sebagai pembuat proposal hibah lampu PJU-TS di Kabupaten Lamongan, dituntut JPU dengan pidana 7 tahun denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp496 juta subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, sebagai pengepul tanda tangan ke masing-masing kelompok masyarakat, terdakwa Fitri Yadi seorang guru swasta serta Supartin mantan Kepala Desa Dibee Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan, juga dituntut 7 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Karena tidak menerima uang sepeserpun, Supartin tidak diminta untuk mengembalikan uang negara. Namun, Fitri Yadi diharuskan mengembalikan uang negara Rp158 juta, jika tidak dibayar maka diganti hukuman selama 3 tahun penjara.

Untuk diketahui, Jonatan Dunan, David Rosyidi, Fitri Yadi dan Supartin dianggap dalam dakwaan bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi lampu PJU-TS di Kabupaten Lamongan. Uang hibah bernilai Rp64 miliar, kemudian hanya dibelanjakan Rp47 miliar. Dari uang tersebut, kemudian uang kembali Rp16 miliar, sehingga negara masih merugi hingga Rp31 miliar. (Hyu)

BACA JUGA: 

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Hakim Tipikor Heran Husnul Aqib PAN Tidak Masuk BAP 

Korupsi Hibah Lamongan, Husnul Aqib PAN Disebut Dapat Bagian Rp31 Miliar

Husnul Aqib PAN Hanya Sanggup Bayar Rp10 Miliar

Inspektorat Sebut Ketua dan Wakil DPRD Jatim Urunan Korupsi Lampu Rp10 Miliar

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Hakim Menyoal Virtual Account Pokmas Lamongan

Sahat: Kami Urunan Ganti Hibah Lampu Lamongan

Kader PAN Lamongan Kendalikan Hibah Dinas Perhubungan Jatim

Pengacara Bantah Kliennya Korupsi PJU-TS Lamongan

Berita Terbaru