Potretkota.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) Anwar Sadad kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak rutin dilakukan.
"Ada yang bolong," ucap Anwar Sadad secara singkat, menjawab pertanyaan KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Benar saja, saat ditelusuri, Politisi Partai Gerindra ini awal menjadi anggota DPRD Jatim membuat LHKPN tahun 2003 lalu. Saat itu, pertama kalinya melaporkan hartanya Rp962.850.000.
Pada tahun 2012, Anwar Sadad membuat laporan harta kekayaan Rp7.114.697.040. Sedangkan tahun 2018, harta kekayaan bertambah Rp.8.569.043.465.
Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Untuk tahun 2019, Anwar Sadad LHKPNnya Rp8.338.915.884. Berikutnya, tahun 2020, harta yang dibuat Rp9.630.912.045. Kekayaan tersebut, meliputi tanah, bangunan dan harta bergerak lainnya.
Namun, setelah itu, tahun 2021 dan 2022, Anwar Sadad tidak membuat LHKPN terbarunya. BACA JUGA: Inspektorat Sebut Ketua dan Wakil DPRD Jatim Urunan Korupsi Lampu Rp10 Miliar
Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah
Usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto SH MH heran, kalau Anwar Sadad tidak membuat LHKPN. "Padahal itu wajib," ujarnya usai sidang. (Hyu)
Editor : Redaksi