Pasca Kenaikan Tarif Potong Hewan

Jelang Idul Adha 2023, Pelayanan dan Fasilitas PD RPH Surabaya Disoal

avatar potretkota.com
Alat gantung daging sapi berkarat.
Alat gantung daging sapi berkarat.

Sudah setengah tahun kenaikan bea atau tarif potong hewan berlaku di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya. Bea jagal sapi sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp110 ribu, jagal kambing dari Rp7.500 menjadi Rp22.500. Tidak hanya Sapi dan Kambing, tarif jagal juga berlaku untuk babi yang semula Rp65 ribu menjadi Rp125 ribu. Semua bertujuan agar pelayanan, fasilitas peralatan, kebersihan terjaga, kualitas daging tetap aman, sehat, utuh dan halal.

Potretkota.com - Kenaikan bea potong hewan ternak jenis sapi, kambing dan babi tersebut, mendapat sorotan dari Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar Jawa Timur (PPSDS Jatim). Ketua PPSDS Jatim Muthowif menyebut, sejak dinaikkannya tarif potong di PD RPH Surabaya, milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Surabaya itu tidak memenuhi apa yang telah dijanjikan.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

“Kenaikan harga itu, sejak Desember (2022) kalau nggak salah nggeh, RPH (Surabaya) dengan dalih maupun memperbaiki, nggak tahu apa yang diperbaiki. Sehingga kemudian sampai sekarang, 2 minggu yang lalu itu, coba main-main ke RPH itu, yang saya tahu itu kemudian hanya ada meja itu semacam ditutup sama seng,” kata Muthowif kepada Potretkota.com, Rabu, (21/06/2023) kemarin.

Muthowif mengungkapkan, pihaknya mengira ada terobosan baru dengan menaikkan tarif potong hewan di PD RPH Surabaya yang diajukan dengan dalih akan melakukan semua perbaikan. Namun setelah dicek ke lokasi, ternyata yang ada hanya meja untuk karkas, yaitu memotong-motong daging ditutupi atau dilapisi bahan yang terbuat dari seng.

Baca Juga: Jagal Surabaya Ancam Mogok Massal, Tolak Pemindahan RPH Pegirian ke Tambak Osowilangun

Lanjut Muthowif, perlengkapan lain seperti gantungan untuk menimbang dan karkas daging sapi tampak sudah berkarat. Sedangkan salah satu standar benda yang digunakan itu seharusnya terbuat dari stainlees. Syarat lainnya, proses bahan yang dikonsumsi harus dikelola menggunakan alat yang steril.

“Nah kalau idealnya memang harus steril terus kemudian cantolan besi itu setelah ditimbang untuk buka tulang, lepas tulang itu kan memang ada besi itu harus standarnya kan memang stainless. Nah tapi kan itu masih besi biasa. Yang saya maksud cantolan itu kalau standar idealnya itu harus krom-kroman. Jadi kan bersih begitu kan,” terang Muthowif.

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Terkait jelang hari raya Idul Adha 1444 H di tahun 2023 ini, menurut Muthowif, Surabaya bukanlah tempat sentra peternakan sapi, sehingga rata-rata sapi yang dijual merupakan sapi yang berasal dari daerah lain di Jawa Timur. Oleh karena penyakit PMK (Penyakit Kuku dan Mulut) dan LSD (Lumpy Skin Disease) masih belum musnah secara total, Muthowif meminta warga untuk tetap berhati-hati.

“Mudah-mudahan sudah sesuai aturan. Yang mana sudah harus, minimal divaksin PMK 1 kali kan begitu. Mudahan-mudahan itu sudah semuanya. Artinya, surat-surat yang ada, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHU) itu benar-benar divaksin PMK kan begitu, karena itu sangat rawan. Karena PMK belum steril 100 persen,” pungkas Muthowif. (ASB)

Berita Terbaru