Potretkota.com - Sejumlah aktivis yang tergabung Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal) akan membidik dan menyoroti tambang ilegal yang bandel dan nekat beroprasi di kawasan Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Sebab kawasan tersebut adalah kawasan resapan air (lindung) yang tidak boleh di tambang. Jika di tambang akan merusak lingkungan dan berdampak membahayakan masyarakat sekitar. Atas hal itu, gabungan portal akan mengawasi tambang-tambang ilegal di Pasuruan. Seperti CV JC dan PT ASA yang berada di kawasan Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Karena CV JC dan PT ASA sempat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) hingga Kementrian terkait menabrak Perda tata ruang dan menyalahi aturan. Akhirnya, izin oprasional produksi pertambangan milik CV JC ditolak oleh kementrian.
Oleh sebab itu, dengan ditolaknya izin milik CV JC, kemungkinan besar berdampak ada dugaan upaya dari pihak yang mencoba memainkan peran kekuasaan dengan mengatasnamakan staf khusus Wakil Presiden yang memaksa untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin (ilegal). Jika rumor itu benar dan terjadi penambangan, maka akan menjadi pemicu terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah di Wonosunyo.
Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Disamping itu, Jika pihak CV JC tetap bersih keras melakukan pertambangan secara ilegal, maka sangat mungkin akan bernasib sama seperti kasus tambang ilegal yang ada di Desa Bulusari dengan terdakwa AndreasTanudjaja yang sudah divonis bersalah.
Koordinator Portal yakni Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto menyampaikan akan menyoroti atau mengawasi secara ketat terhadap potensi terjadinya pertambangan ilegal.
Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah
"Kami akan melaporkan kepada Presiden RI jika pada kawasan lindung ini masih dilakukan pertambangan yang merusak ekosistem lingkungan," kata Lujeng Sudarto.
Lujeng Sudarto menegaskan rekan-rekan yang tergabung Portal akan mengambil langkah-langkah advokasi. "Baik secara litigasi ataupun nonlitigasi jika pengusaha tambang memaksakan kegiatan usaha pertambangan dengan melawan hukum (tanpa ijin) di kawasan Wonosunyo," tutupnya. (Mat)
Editor : Redaksi