Potretkota.com – Sebanyak 15 orang ahli waris Troenodjojo menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, soal perkara tanah seluas 1, 050 Ha dan seluas 6, 140 Ha (71.900 M2) atau 7, 190 Ha, yang terletak di Jalan Tambak Dalam Baru RW. 05, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya. Tanah tersebut meliputi RT 01, RT 07, RT 09, dan RT 10.
Masing-masing para penggugat di antaranya, Sujani binti Sleman, Yayan Febriyan Bin Rubijanto, RendiYanto Bin Rubijanto, Listyowati Binti Achwan, Supartiningsih Binti Suparno, Efendy Bin Sukarno, Yuni Erawati,SE Binti Sukandam, Evi Sulistiowati Binti Sugito, Agus Sulyanto Bin Sugipo, Sugiati Binti Tomo K, Ari RI Subiyanto Bin Subadi, Dwi Sudjarwo Bin Subadi, Arif Tri Sunjoto Bin Subadi, Suharno Bin Tomo K, dan Sulastri Binti Gunarso.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli
Sementara para tergugatnya, yakni Sulastri, Kelurahan atau Lurah Asem Rowo, dan Kecamatan atau Camat Asem Rowo. Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Titik Budi Winarti dengan didampingi 2 anggotanya, yakni Hakim Djuanto dan Hakim I Ketut Suarta, yang digelar diruang sidang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/7/2023), para tergugat tampak tidak hadir.
Penasehat Hukum para penggugat, Dodik Firmansyah mengatakan, dalam upaya hukum persoalan tanah tersebut, kelima belas penggugat merupakan ahli waris pasangan almarhum Troenodjojo Ngasimin dengan almarhumah Djumani. Tanah itu sendiri tercatat dalam Petoek/Pajak Boemi Nomor 86 Persil 38 a dan Persil 38 b tertanggal 01 Mei 2006, sebagai milik Troenodjojo Ngasimin.
“Batas-batasnya, sebelah utara tanah milik almarhumah Supinah, sebelah timur tanah milik Sulkan, sebelah selatan tanah milik almarhum Darlim, dan sebelah barat, tanah milik almarhum Sukiaji. Jadi berdasarkan catatan petoek atau pajak bumi itu adalah sah hukumnya,” kata Firman yang didampingi tim advokasinya seusai sidang.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa
Dalam jalannya persidangan, lanjut Firman, para tergugat tidak hadir juga tidak mewakilkan kepada kuasa hukumnya. Padahal para tergugat sudah 3 kali dipanggil dengan patut. Oleh karenanya, Majelis Hakim Titik Budi Winarti memutuskan akan kembali melanjutkan persidangan pada Selasa, (25/7/2023) mendatang, dengan agenda pembuktian.
Menurut Firman, sebenarnya dengan tidak hadirannya para tergugat, Majelis Hakim seharunya bisa melakukan Putusan Verstek. Yakni, putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasa hukumnya untuk menghadap. Apalagi para tergugat sudah dipanggil dengan patut bahkan hingga 3 kali.
Baca Juga: Penggugat Jasa Mitra Persoalkan Listrik, Kuasa Hukum JMP2: Mereka Nunggak
“Terhadap putusan verstek itu, putusan dijatuhkan jika tergugat tidak hadir pada sidang pertama. Berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas Firman.
Atas gugatan yang tidak pernah dihadiri oleh para tergugat, tim advokasi ahli waris pasangan almarhum Troenodjojo Ngasimin dengan almarhumah Djumani mengajukan petitum dengan tuntutan agar hakim segera memutuskan perkara gugatan, dengan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. (ASB)
Editor : Redaksi