Potretkota.com - Pihak RMS telah menggelar konfersi pers di Rumah Makan kawasan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/07/2023). Acara itu dilakukan untuk memberikan sebuah jawaban adanya tuduhan miring soal prodak rokok ilegal dan tak berizin yang ditujukan kepada perusahaannya di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.
Rohmawan pemilik perusahaan rokok melalui stafnya, Farid menyampaikan tuduhan soal rokok ilegal dan tak berijin yang ditujukan kepada RMS itu tidak benar. "Perusahaan rokok PT RMS itu legal dan ada ijinya lengkap. Jika ada yang menganggap tidak berijin, apa dia sudah datang ke perijinan. Dan jika menganggap tak bercukai, apa dia sudah datang ke Bea Cukai. Sekali lagi, saya jelaskan industri rokok di perusahaan kami adalah legal bukan ilegal," tepisnya.
Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan
Farid juga sangat keberatan jika Bos RMS dan nama menejemen perusahaan dikait-kaitkan dalam pusaran rokok ilegal. "Atas hal itu, saya tidak terima, apalagi nama saya dikait-kaitkan. Benar jika dikatakan ada hak jawab. Tapi kan tidak sesederhana itu. Karena, meskipun diberikan hak jawab, nama baik kami sudah tercemar luas. Kata diduga didalam pemberitaan di salah satu media tidak sesederhana itu butuh bukti yang cukup. Jelas saya tidak terima. Namun saya belum berfikir untuk melangkah seperti apa selanjutnya, kami koordinasikan dahulu dengan pimpinan," akunya.
Baca Juga: DPRD Kota Pasuruan Menyoal Reklame Rokok di Sekitar Sekolah
Selanjutnya, Farid juga membantah jika ada yang mengatakan oknum LSM dan wartawan mengetahui status legal atau tidaknya perusahaan. "Lebih-lebih jika ada yang menyebut dari kalangan LSM ataupun wartawan, hanyalah memanfaatkan perusahaan untuk dijadikan ATM berjalan. Saya katakan itu tidak benar. Kami tidak pernah menyampaikan hal tersebut,” pungkasnya. (Mat)
Editor : Redaksi