DPRD Kota Pasuruan Menyoal Reklame Rokok di Sekitar Sekolah

avatar potretkota.com
Reklame rokok di Jl. Wachid Hasyim Kota Pasuruan
Reklame rokok di Jl. Wachid Hasyim Kota Pasuruan

Potretkota.com - Ketua Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan Bahrudien Akbar Wahyudi menyorot papan reklame rokok yang berdiri di depan SMP Muhammadiyah. 

Bahrudien Akbar Wahyudi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat dikonfirmasi Potretkota.com mengatakan, pihak perizinan Pemkot Kota Pasuruan sudah dipanggil ke DPRD Kota Pasuruan. 
 
"Pihak perizinan sudah kami panggil dan mereka memberikan penjelasan bahwa papan reklame itu katanya milik vendor yang disewa Djarum. Pihak perizinan mengatakan cuma tiga bulan pemasangan reklame tersebut," kata Bahrudien, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan

Menurutnya, iklan rokok tidak diperbolehkan terpasang sekitar lingkungan sekolah ataupun rumah ibadah. "Disitu juga ada SDN Kebonsari dan SMP Muhamadiyah," tambah Bahrudien. 

Sementara, informasi internal Satpol PP Kota Pasuruan, reklame rokok tersebut sempat dihentikan. Dengan alasan, belum mengantongi SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal

"Dulu sempat dihentikan pembangunannya, waktu jamanya Pak Anwar karena belum mengantongi PBG dan SLF," ujarnya. 

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan, pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang tidak boleh diletakkan dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Termasuk tidak diletakkan di jalan utama dan jalan protocol.

Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan

Pengaturan lebih lanjut iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang diatur oleh Pemerintah Daerah. (dyt)

Berita Terbaru