Potretkota.com - Kepala Desa Bunut Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban Budi Utomo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mamik Indrawati Umi Naimah SH dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. BACA JUGA: JPU Tuntut Nevi Ayu Indrasari 4 Tahun Penjara
Terdakwa Budi Utomo juga diharuskan membayar uang pengganti Rp80.836.858. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan,” jelas JPU Mamik Indrawati Umi Naimah, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M
Untuk diketahui, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, Budi Utomo bersama Nevi Ayu Indrasari Kaur Perencanaan Desa Bunut, didakwa JPU telah memotong anggaran dengan besaran yang bervariasi, mulai 10% higga 20%. Uang yang dipakai terdakwa, diakui untuk kebutuhan sehari-hari. (Hyu)
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Editor : Redaksi