Potretkota.com - Kepala Desa Bunut Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban Budi Utomo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mamik Indrawati Umi Naimah SH dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. BACA JUGA: JPU Tuntut Nevi Ayu Indrasari 4 Tahun Penjara
Terdakwa Budi Utomo juga diharuskan membayar uang pengganti Rp80.836.858. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan,” jelas JPU Mamik Indrawati Umi Naimah, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes
Untuk diketahui, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, Budi Utomo bersama Nevi Ayu Indrasari Kaur Perencanaan Desa Bunut, didakwa JPU telah memotong anggaran dengan besaran yang bervariasi, mulai 10% higga 20%. Uang yang dipakai terdakwa, diakui untuk kebutuhan sehari-hari. (Hyu)
Baca Juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar
Editor : Redaksi