Potretkota.com - Ahli Hukum Administrasi Negera dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Dr. Waluyo, S.H.,M.Si, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, untuk dimintai keterangan soal suap yang menjerat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Selasa (8/8/2023).
Dalam keterangannya, ahli mengaku hibah pokok pikiran (Pokir) tidak diperbolehkan berpindah ke dapil lain. "Ini hanya pendapat saya lho, karena dasar hukumnya kami belum menemukan," terang Waluyo.
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Akan tetapi, menurut Waluyo, semua tugas fungsi dewan dilaksanakan dalam resprentasi rakyat. "Resprentasi rakyat itu tidak kemudian mewakili sekian kabupaten kota, maka kemudian dibuat dapil," terangnya.
Baca Juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Greafik Loserte melihat hibah Pokir beralih ke dapil lain telah melanggar ketentuan. "Kami menyebutnya ini sebagai penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu, pendapat ahli memperkuat analisa hukum kami terhadap perbuatan apa yang didakwakan terhadap terdakwa," ucapnya.
Menurut JPU Greafik Loserte, keterangan Waluyo Ahli Hukum Administrasi Negera, akan dikemas sedemikian rupa untuk membuktikan sejauh mana keterangannya mendukung surat dakwaan yang kami ajukan sebagai dasar pemeriksaan," tambahnya.
Baca Juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai
Untuk diketahui, terdakwa Sahat Tua Simandjuntak didakwa menerima suap hibah Pokir dari Kabupaten Sampang, Rp39,5 miliar. Padahal, dapil Sahat Tua Simandjuntak, yaitu Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. Alasan hibah disalurkan ke Sampang, karena politisi dari Partai Golkar ini mau pindah dapil. (Hyu)
Editor : Redaksi