Potretkota.com - Dianggap bersalah jadi pengedar ganja, pasangan suami istri Rendra Eka Sanjaya alias Indro dan Wahyu Widowati, harus duduk dipesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin,(2/7/2018). Warga Simo Pomahan Baru Surabaya ini oleh didakwa oleh Jaksa Novan Arianto dengan pasal berlapis.
“Para terdakwa masing-masing dijerat dengan Pasal 114 (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Novan didengar Ketua Majelis Hakim Timur Pradoko, di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Baca Juga: Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Selebgram sebagai Orang Ketiga di Balik Perceraian Yunus Mahatma
Dalam perkara No 1647/Pid.Sus/2018/PN SBY dijelaskan, tertangkapnya kedua terdakwa atas nyayian terdakwa lain yang disidang dalam berkas terpisah, Fiki Kurniawan dan Awaludin Arifianto, Minggu (14/1/2017).
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana KDRT Rio Pangestu
Saat ditangkap, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dirumah kedua terdakwa menemukan barang bukti ganja masing-masing berat, 181 gram, ganja berupa serbuk seberat 24 gram, sebuah toples ganja kering dengan berat 19 gram dan biji ganja kering dalam kaleng seberat 13 gram.
Pada polisi, Indro dan Wahyu mengaku membeli ganja 700 gram secara online melalui Facebook dengan akun atas nama Daniel (DPO) yang beralamat di Palembang, Sumatra Selatan dengan harga Rp 6 juta.
Baca Juga: Kisah Novianty Wijaya: Saat Luka Belum Sembuh, Suami Ajukan Cerai
Ganja yang didapat kemudiam diecerkan, dan dijual kembali pada Fiki Kurniawan dan Awaludin Arifianto, 2 ons Rp 1,5 juta. (Yon)
Editor : Redaksi