Potretkota.com - Eks Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto SH MH diputus hukuman 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selain itu, terdakwa Abdul Latif Amin Imron juga diharuskan membayar uang pengganti Rp9,7 juta. "Jika tidak membayar diganti hukuman kurungan selama 3 tahun," ujar Darwanto.
Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Abdul Latif Amin Imron juga disanksi pencabutan hak politik selama 5 tahun. Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Terdakwa Suhar Eks Polsek Kenjeran Diputus 3 Tahun 6 Bulan
Untuk diketahui, Abdul Latif Amin Imron jadi pesakitan karena dituding menerima uang dari jual beli jabatan Kepala Dinas di Bangkalan, awal tahun 2022 lalu. Uang suap yang diberikan Bupati dalam dakwaan bervariasi, mulai Rp50 juta hingga Rp150 juta.
Diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
Baca Juga: Suhar Pensiunan Polsek Kenjeran Dituntut 5 Tahun Penjara
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintahan Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat. (Hyu)
Editor : Redaksi