Abdul Latif Amin Imron Diputus 12 Tahun Lebih

avatar potretkota.com
Abdul Latif Amin Imron
Abdul Latif Amin Imron

Potretkota.com - Eks Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto SH MH diputus hukuman 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Selain itu, terdakwa Abdul Latif Amin Imron juga diharuskan membayar uang pengganti Rp9,7 juta. "Jika tidak membayar diganti hukuman kurungan selama 3 tahun," ujar Darwanto.

Baca Juga: Hakim Tipikor Hukum Sri Setyo Pertiwi 4 Tahun Penjara 

Abdul Latif Amin Imron juga disanksi pencabutan hak politik selama 5 tahun. Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara 

Untuk diketahui, Abdul Latif Amin Imron jadi pesakitan karena dituding menerima uang dari jual beli jabatan Kepala Dinas di Bangkalan, awal tahun 2022 lalu. Uang suap yang diberikan Bupati dalam dakwaan bervariasi, mulai Rp50 juta hingga Rp150 juta.

Diantaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Kades di Tulangan Diputus 4 Tahun Penjara

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintahan Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat. (Hyu)

Berita Terbaru