Potretkota.com - Obin Saputra, Staf Pelayanan Nasabah Bank Jatim oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dijatuhi putusan 5 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Obin Saputra juga diharuskan membayar uang pengganti Rp2.939.250.000. "Jika tidak dibayar maka diganti hukuman 2 tahun kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate SH MH di PN Tipikor Surabaya, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
Mendapati putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang menuntut terdakwa Obin Saputra dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir, termasuk penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya: TPPU 2016, Gratifikasi 2017
Untuk diketahui, Obin Saputra saat bekerja di Bank Jatim menguras pelan-pelang uang ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk kepentingan pribadi. Tidak tanggung, yang diambil terdakwa secara bertahap pada 7 mesin ATM milik Bank Jatim. (Hyu)
Editor : Redaksi